11 C
New York
Thursday, October 17, 2024

BI Sanksi Pedagang jika Kenakan Biaya Tambahan Bagi Pengguna QRIS

Jakarta, MISTAR.ID

Bank Indonesia (BI) menyoroti tindakan pedagang yang membebani biaya tambahan kepada konsumen yang melakukan pembayaran menggunakan QRIS.

Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta menegaskan, setiap pihak yang membebankan biaya tambahan untuk merchant dapat dikenakan sanksi.

Terkait itu, ia pun meminta kepada masyarakat untuk melaporkan masalah seperti ini  kepada Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang menyediakan layanan QRIS. “Laporkan saja itu,” katanya pada Rabu (16/10/24).

Filianingsih mengatakan terkait QRIS, BI punya ketentuan di mana setiap penyedia barang dan jasa atau merchant dilarang menarik biaya merchant discount rate (MDR) kepada konsumen.

Baca juga:Perkembangan QRIS Meningkat tapi Melemah Jika Dibandingkan 2023

“Itu ada sanksinya bahwa PJP wajib menghentikan kerjasama dengan merchant itu. Bahkan nanti pedagangnya bisa masuk daftar hitam,” ujarnya dengan tegas.

Deputi Gubernur BI Doni P Joewono juga menekankan bahwa merchant juga tidak boleh menolak konsumen yang membayar menggunakan uang tunai alias cash.

“Kami tetap mendorong walaupun digitalisasi tapi merchant wajib menerima uang rupiah dalam bentuk fisik,” katanya.

BI mencatat transaksi QRIS terus tumbuh pesat sebesar 209,61 persen (yoy), dengan jumlah pengguna mencapai 53,3 juta dan jumlah merchant 34,23 juta. Sementara dari pengelolaan uang rupiah, jumlah Uang Kartal Yang Diedarkan (UYD) tumbuh 9,96 persen (yoy) menjadi Rp1.057,4 triliun.(cnn/hm17)

Related Articles

Latest Articles