18.4 C
New York
Sunday, May 19, 2024

Asosiasi UMKM Sumut Adukan Kelangkaan Minyak Goreng ke KPPU

Medan, MISTAR.ID

Ketua Umum Asosiasi UMKM Sumatera Utara (Sumut) Ujiana Sianturi yang didampingi Togi Panjaitan mengadukan masalah kelangkaan minyak goreng di Sumut ke Kantor Wilayah I Medan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).

Laporan mereka diterima langsung oleh Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ridho Pamungkas didampingi Kepala Bagian Administrasi T Haris Munandar, Senin (21/2/22).  Di sana, Ujiana langsung menyampaikan kondisi UMKM di Sumut yang kesulitan untuk mendapatkan minyak goreng di pasar, bahkan beberapa diantaranya sampai berhenti berproduksi.

Menurut Ujiana, sepekan terakhir ini anggota asosiasi sangat kesulitan untuk mendapatkan minyak goreng sesuai Harga Ecer Tertinggi (HET) dari pemerintah, sementara untuk bisa berproduksi, pelaku UMKM terkadang membutuhkan minyak goreng dalam jumlah besar.

Baca Juga:KPPU Dalami Dugaan Penimbunan Minyak Goreng di Deli Serdang

“Di grosir modern, pembelian dibatasi maksimal 2 liter, padahal untuk menggoreng keripik pisang misalnya, kami butuh 30 liter minyak goreng. Jika membeli dengan harga di atas HET, kita tidak tahu lagi mau menjualnya di harga berapa, karena kondisi daya beli masyarakat saat ini juga semakin berkurang. Untuk itu kami menyampaikan aspirasi dan permasalahan kami ke KPPU untuk mencari solusi atas kondisi saat ini” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kanwil I Medan, Ridho Pamungkas menyampaikan bahwa sebelumnya KPPU telah melakukan diskusi dengan berbagai pihak terkait permasalahan minyak goreng. Dari hasil diskusi tersebut, diperoleh informasi adanya kendala dalam mengimplementasikan kebijakan Permendag di lapangan.

“Terakhir, terjadi peristiwa penemuan sejumlah stok di gudang produsen minyak goreng yang mengindikasikan adanya penahanan pasokan. Atas persoalan tersebut, KPPU sendiri belum dapat menyimpulkan apakah penahanan pasokan tersebut merupakan bagian dari indikasi kartel atau ada motif lain. Faktanya, sudah 3 minggu diberlakukan, kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) masih belum efektif untuk mengatasi persoalan minyak goreng di pasar,” sebut Ridho.

Baca Juga:KPPU: Usut Temuan Jutaan Kilogram Minyak Goreng di Gudang Deli Serdang

Menurut Ridho lagi, tentu saja harapannya implementasi terhadap kebijakan DMO dan Domestic Price Obligation (DPO) ini segera dapat terealisasi, sehinggu produsen yang telah memperoleh pasokan DMO dapat segera memproduksi dan mendistribusikannya kepada masyarakat dengan harga HET.

Jika kondisi seperti ini terus berlanjut, mungkin perlu dipertimbangkan untuk mengintensifkan program minyak goreng murah, baik dari pemerintah ataupun produsen, yang lebih tepat sasaran, terutama untuk masyarakat menengah bawah dan kebutuhan UMKM.

Selain pengawasan di tingkat wilayah, saat ini KPPU Pusat sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan kartel atas mahalnya harga minyak goreng. “Sampai saat ini, KPPU sudah memanggil 11 produsen minyak goreng, selanjutnya sudah menjadwalkan untuk memanggil pelaku usaha di sektor ritel,” tambah Ridho.

Baca Juga:Hasil Survei KPPU Kanwil I Harga Minyak Goreng Masih di Atas HET

Usai mengadukan permasalah minyak goreng ini, Ujiana Sianturi sangat mengharapkan koordinasi yang intensif dengan KPPU Kanwil I Medam dalam rangka membantu UMKM di berbagai sektor, khususnya di Sumut. “Saya berharap bahwa kami Asosiasi UMKM Sumut bersama dengan KPPU Kanwil I Medan akan berkontribusi untuk memajukan UMKM, khususnya di Sumut,” tutupnya.(anita/hm15)

Related Articles

Latest Articles