15.9 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Ajukan Pinjaman Tanpa Agunan ke Bank, Ini Caranya

Medan, MISTAR.ID

Guna mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan menggerakkan ekonomi rakyat, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan perintah memberikan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan nominal Rp50-100 juta tanpa agunan pada tiga bank yakni, BRI, Mandiri dan BNI dengan batas akhir hingga Desember 2021.

Di Bank Rakyat Indonesia (BRI) terdapat tiga jenis pinjaman yakni KUR Super Mikro sampai dengan Rp10 juta, KUR Mikro di atas Rp10-50 juta dan KUR Kecil yakni pinjaman diatas Rp 50-500 juta.

Namun khusus bisnis mikro atau untuk para pedagang kecil seperti pemilik warung, pedagang pasar, pedagang kelontong dan lainnya hanya sampai Rp50 juta.

“Berdasarkan surat edarannya, KUR sendiri tidak diwajibkan menggunakan agunan tapi untuk total nilai sampai Rp50 juta. Sedangkan untuk yang sampai Rp100 juta itu rencananya akan dijalankan di awal tahun 2022. Jadi yang saat ini berlaku tanpa agunan masih sampai nominal Rp50 juta dan khusus pada KUR Mikro,” jelas Kabag Mikro Kanwil BRI Medan, Plantino melalui stafnya Ilham, Jumat (15/10/21).

Baca Juga:OJK Wajibkan Sektor Jasa Keuangan Terapkan Program Anti Pencucian Uang

Tanpa agunan yang dimaksud adalah memang tidak memakai agunan, baik itu surat tanah atau sejenisnya. Namun karena tujuan pada kredit usaha rakyat maka usaha masyarakat yang menjadi agunannya.

“Usaha itulah yang menjadi agunannya, itu utamanya. Jadi tidak ada agunan tambahan. Karena yang dibiayai adalah usahanya,” bebernya.

Bagi pelaku usaha yang ingin melakukan pinjaman syaratnya minimal usaha telah berjalan minimal 6 bulan khusus KUR Mikro. Untuk yang KUR Super Mikro telah berjalan dibawah 6 bulan sudah bisa diberikan.

“Terpenting memiliki surat izin usaha dari kelurahan atau desa setempat menyertakan lama usahanya. Kita harapkan usaha yang memang riil. Memang tidak diwajibkan memberikan agunan, namun selalu pihak pelaku usaha menitipkan pada kita baik itu surat tanah atau lainnya. Jadi mereka biar meyakinkan bank dengan menitipkan baik BPKB atau surat tanah. Gak semua ya,” terangnya, seraya berkata untuk suku bunganya 6 persen per tahun sesuai program pemerintah.

Baca Juga:Kinerja Industri Jasa Keuangan Non Bank di Sumut Terjaga Stabil dan Tumbuh Positif

Dijelaskannya, bagi pelaku usaha yang ingin menambah dagangannya namanya kredit modal kerja maksimal cicilan 3 tahun, bila untuk kredit investasi yakni menambah tempat usaha maksimal 5 tahun. Persyaratan mengajukan kredit Super Mikro dan KUR Mikro sangat mudah di antaranya :

1.Fhoto copy KTP suami dan istri

2.Fhoto copy Kartu Keluarga

3.Surat keterangan usaha

4.Pas fhoto suami dan istri 3×4: 1 lembar

5.Surat Nikah (bagi yang sudah nikah)

6.Fhoto copy jaminan yang diberikan

“Minat warga Medan cukup tinggi. Bahkan dua hari lalu kami melakukan sosialisasi
Pengembangan Usaha dengan Permodalan melalui Kredit Super Mikro dan KUR Mikro bagi UMKM, serta pelaku usaha lainnya di berbagai daerah di Pekan Raya Sumatera Utara. Banyak yang berfikir kalau gak ada yang dikenal gak akan lolos. Perlu diketahui kalau punya usaha dan mampu bayar, silahkan ajukan tidak ada harus kenal dengan pihak bank,” jelasnya.

Baca Juga:Kejatisu Lakukan Pemberkasan Tiga Tersangka Sarana Kredit Rp31,6 Miliar di Bank Sumut

Pihak bank juga tentunya akan menyeleksi pelaku usaha yang lolos, sebab semua dokumen telah tersistem yang terhubung dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

Biasanya yang belum lolos memiliki pinjaman lainnya dan bermasalah, sehingga ditolak OJK dan BI. “Jadi semua sekarang tersistem ya,” katanya.

Terpisah, Humas Bank Mandiri Region I/Sumatera I,  Isnaini menuturkan, KUR di Bank Mandiri adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak, namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.

Dimana, penerima dari program KUR ini adalah individu/perseorangan baik sendiri-sendiri maupun dalam kelompok usaha atau badan usaha yang melakukan usaha yang produktif.

Dikatakannya, sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, bahwa agunan KUR terdiri atas agunan pokok yang merupakan usaha atau objek yang dibiayai oleh KUR dan agunan tambahan untuk KUR kecil limit di atas Rp100 juta.

Baca Juga:Jokowi Minta Perbankan Terus Tingkatkan Penyaluran Kredit

Perubahannya terdapat pada limit maksimal KUR Kecil yang sebelumnya Rp50 juta naik menjadi maksimal Rp100 juta. Untuk syarat dan ketentuan dari program ini adalah:

1.KTP, NPWP (limit diatas Rp50 juta) Kartu Keluarga & Surat Nikah

2.Surat Keterangan Usaha (SKU)/Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/Nomor Induk Berusaha (NIB)

3.Memiliki usaha produktif  minimal telah berjalan 6 bulan

4.Kolektibilitas lancar

Suku bunga yang ditetapkan sebesar 6 persen efektif berlaku sama di semua bank penyalur “Dari Januari sampai dengan 30 September 2021 Bank Mandiri telah menyalurkan KUR Kecil di wilayah Region I/Sumatera 1 sebesar Rp489 miliar,” pungkasnya.(anita/hm10)

Related Articles

Latest Articles