DPRD Deli Serdang Turun Tangan, Panggil Pihak Pabrik Limbah B3
![journalist-avatar-top](/_next/image?url=https%3A%2F%2Ffiles-manager.mistar.online%2Fuploads%2FMISTAR%2Femployee%2F20250122T105726307Z.jpg&w=64&q=75)
![dprd_deli_serdang_turun_tangan_panggil_pihak_pabrik_limbah_b3_](/_next/image?url=https%3A%2F%2Ffiles-manager.mistar.id%2Fuploads%2FMISTAR%2F15-02-2025%2Fdprd_deli_serdang_turun_tangan_panggil_pihak_pabrik_limbah_b3__2025-02-15_21-06-50_1047.jpg&w=1920&q=75)
Pabrik pengolahan limbah B3 dan non B3 PT SDLI di Percut Seituan. (f:sembiring/mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Komisi II DPRD Deli Serdang akan segera memanggil pihak pabrik pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dan Non B3 Sumatera Deli Lestari Indah (SDLI) yang beralamat di Dusun XIX Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Pemanggilan terkait perizinan usaha pengelolaan limbah B3 dan Non B3 serta perizinan lainnya. Hal ini disampaikan anggota DPRD Deli Serdang Indra Silaban pada Sabtu (15/2/25).
"Ini tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait aktivitas dari perusahaan PT SDLI yang mengelola pemusnahan limbah B3 dan lainnya. Selain itu juga informasinya perusahaan tersebut juga sudah dilaporkan masyarakat ke Polda Sumatera Utara terkait perizinan limbah. Ini harus kita tindak lanjuti serius karena mereka kelola limbah berbahaya beracun," ungkap Indra Silaban, politisi PDIP tersebut.
Diungkapkan Indra, pihaknya akan segera memanggil perusahaan itu dan meminta mereka membawa data dan dokumen perizinan dan pengelolaan limbah B3 tersebut.
"Kita akan sidak laporan dari masyarakat dan kita akan panggil pemilik perusahaan agar membawa kelengkapan berkas izin dan limbahnya. Kita berharap ke depan semua perusahaan di Deli Serdang harus mematuhi aturan yang berlaku," tegas Indra.
Informasi dihimpun PT SDLI berdiri sejak tahun 2011 dan beroperasi tahun 2016 khusus untuk pengelolaan limbah B3 organik dan non organik.
PT SDLI disebutkan sudah dilaporkan oleh masyarakat ke Polda Sumatera Utara terkait masalah izin pengelolaan limbah dan pengelolaan sumberdaya air.
Perusahaan ini menampung pemusnahan limbah rumah sakit, laboratorium, fasilitas layanan kesehatan, poliklinik Lapas dan lainnya.
Saat ini kondisi penanganan limbah B3 di Sumatera Utara sangat mengkhawatirkan karena banyak penghasil limbah B3 membuang limbahnya di lingkungan sekitar dan memperlakukan limbah tersebut seperti sampah biasa.
Limbah B3 yang banyak dibuang sembarangan dianggap biasa diantaranya limbah klinis, produk farmasi kadaluarsa, bahan kimia kadaluarsa, peralatan laboratorium terkontaminasi, kemasan produk farmasi, kemasan bekas B3, limbah elektronik, filter bekas dan lainnya.(sembiring/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
Pesta Kuliner Medan Sukses, Pengunjung Membludak![journalist-avatar-bottom](/_next/image?url=https%3A%2F%2Ffiles-manager.mistar.online%2Fuploads%2FMISTAR%2Femployee%2F20250122T105726307Z.jpg&w=256&q=75)