30.8 C
New York
Saturday, July 6, 2024

Presiden Sahkan UU ASN Terbaru, Penataan Tenaga Honorer Hingga Desember 2024

Jakarta, MISTAR.ID

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mulai 31 Oktober 2023.

Kebijakan itu pun meregulasi secara khusus penataan tenaga honorer atau non ASN di instansi pemerintah.

Sebab pokok-pokok pengaturan yang termuat UU ini merupakan penguatan pengawasan sistem merit, penetapan keperluan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK).

Baca juga:Ini Sejumlah Pasal-Pasal Krusial di UU ASN Terbaru

Berikutnya, kesejahteraan PNS dan PPPK, serta penataan tenaga honorer. Juga digitalisasi manajemen ASN yang termasuk di dalamnya transformasi komponen Manajemen ASN.

Di ketentuan penutup, pada pasal 66 UU pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014, diatur jika penataan tenaga honorer harus dituntaskan paling lama pada Desember 2024.

Selain itu, sejak UU ini berlaku berdasarkan tanggal pengesahan, diatur juga untuk instansi pemerintah tak diperbolehkan mengangkat tenaga honorer atau nama lainnya, terkecuali ASN.

“Yang dimaksud dengan penataan adalah termasuk verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga berwenang,” seperti dilansir dari bagian penjelasan pasal 66, pada Jumat (3/11/23).

Baca juga:MenPAN-RB Yakin RUU ASN Menjawab Polemik Honorer dan Atasi Kesenjangan Talenta

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Alex Denni menjelaskan, teknis lengkap penataan non ASN bakal dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara sebagai aturan turunan dari UU ASN terkini.

Menurut Alex, PP dimaksud sebetulnya telah dirancang bersamaan dengan pembahasan UU ASN di DPR. PP disiapkan menjadi rencana cadangan jika UU ASN menemui jalan buntu di parlemen.

“Ketika itu PP telah mencapai tahap 80%. Namun rancangan PP itu masih sesuai UU ASN lama.

Usai UU ASN terbaru disahkan DPR pada 3 Oktober 2023, Kemenpan RB harus merombar aturan itu dengan dasar UU ASN yang baru. Progres rancangan sudah mencapai tingkatan 70% dan diwacanakan akan tuntas pada akhir 2023 ini.

Baca juga:DPR dan Pemerintah Sepakati RUU ASN Dijadikan UU, Intip Bocorannya

“Semoga tahun ini selesai. Jika teman-teman fokus menyelesaikan ini mudah-mudahan tuntas,” sebut Alex dalam diskusi di DPR, pada Selasa (30/10/23) lalu.

Pastinya, UU ASN terbaru ini mengadung mekanisme penyelamatan pada 2,3 juta tenaga honorer  di Tanah Air. Masa depan jutaan non ASN tersebut sebenarnya telah terkatung-katung, akibat pemerintah sebelumnya sudah memutuskan bakal menghapus status tenaga honorer paling lama pada November 2023. (cnbc/hm16)

Related Articles

Latest Articles