18.1 C
New York
Friday, May 10, 2024

Presiden Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Perdagangan yang Menggunakan Media Sosial

Jakarta, MISTAR.ID

Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama sejumlah menteri membahas persoalan aktivitas perdagangan di platform online, termasuk platform media sosial, seperti TikTok, dalam rapat terbatas yang digelar di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/23)

“(Pertemuan) itu soal perdagangan di sistem elektronik. Ya (termasuk) TikTok,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi di Istana.

Namun ia tidak membeberkan lebih lanjut poin-poin yang dibahas Presiden dan para menteri dalam rapat terbatas tersebut.

Baca juga:Online Shop Kian Marak, Sejumlah Pedagang di Siantar Menjerit Terlilit Utang dan Gulung Tikar

Sementara itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjelaskan rapat terbatas tersebut dilakukan untuk membahas kegiatan perdagangan di platform digital secara komprehensif.

“Iya (pertemuan itu membahas) (perdagangan) digital. Pertemuannya soal e-commerce,” kata Hasan.

Sebelumnya, Sabtu (23/9), Presiden Jokowi menyampaikan pendapatnya terkait dampak negatif dari aktivitas perdagangan yang dilakukan di platform social commerce, seperti TikTok Shop yang menggabungkan fungsi dan fitur platform e-commerce dan media sosial yang selama ini ada. semakin populer di Indonesia.

Kepala Negara menilai, aplikasi digital Tiongkok seharusnya tetap berfungsi sebagai platform media sosial belaka, bukan sebagai platform belanja online seperti e-commerce karena merugikan pelaku usaha dalam negeri, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Baca juga: Gedung DPR RI Dijual Rp2.500 di Online Shop, Ada yang Mau Beli?

“Ini (social commerce) berdampak pada produksi UMKM dan pasar (konvensional). Seharusnya (TikTok) itu media sosial (platform), bukan media ekonomi,” ujarnya usai meninjau proyek perbaikan jalan di Penajam Utara. Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Lebih lanjut, Presiden Jokowi mencatat, pemerintah telah menyiapkan aturan yang bertujuan untuk mengendalikan aktivitas perdagangan yang dilakukan di platform media sosial guna mengendalikan persaingan harga dan melindungi UMKM dan pedagang di pasar konvensional.

“Peraturannya masih di Kementerian Perdagangan. Semua sudah lengkap. Tinggal menunggu Kementerian Perdagangan menyetujui (peraturan tersebut),” ujarnya.(antara/hm17)

 

Related Articles

Latest Articles