32.2 C
New York
Tuesday, July 9, 2024

MenPAN-RB Yakin RUU ASN Menjawab Polemik Honorer dan Atasi Kesenjangan Talenta

Jakarta, MISTAR.ID

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas telah menyusun RUU ASN. Aturan yang akan ditetapkan tersebut diharapkan membawa transformasi dalam organisasi ASN.

Kepada Komisi II DPR, Anas memaparkan tujuh agenda transformasi. Pertama mengenai rekrutmen dan jabatan ASN. “Ini menjadi jawaban organisasi yang harus lincah dan kolaboratif,” kata Anas pada Rabu (27/9/2023).

Anas menilai UU yang terbaru membuka ruang rekrutmen ASN secara fleksibel. Menurutnya, rekrutmen pegawai baru, selama ini dapat dilakukan setelah menunggu satu tahun.

Baca juga:DPR dan Pemerintah Sepakati RUU ASN Dijadikan UU, Intip Bocorannya

Sistem itu dianggap kurang tepat dengan kebutuhan yang mendesak akibat adanya tenaga yang meninggal dunia, pensiun, resign yang bisa terjadi kapan saja tanpa menunggu waktu.

Jika tidak dilakukan reformasi, kata Anas, rekrutmen tenaga honorer akan tetap menjadi polemik. Sebab pemerintah daerah terpaksa mencari honorer untuk mengerjakan tugas pemerintahan. Melalui RUU ini masalah honorer bisa tuntas.

Anas juga membahas mengenai mobilitas talenta nasional. Mobilitas diyakini dapat mengurangi kesenjangan sumber daya manusia di berbagai daerah. Selama ini hanya terpusat di kota-kota besar.

Baca juga:BKN Ingatkan Pelamar CANS Tidak Menggunakan Telepon Genggam Mengakses sscasn.bkn.go.id

“Padahal kita tahu bahwa lebih dari 130.000 ada formasi untuk daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) pada 2021 tapi tidak terisi,” terangnya pada Rabu 927/9/23).

Kemudian, pola pengembangan ASN dalam RUU ini tidak lagi klasikal. Dahulu, ASN mengenal istilah jam pelajaran. Namun dengan RUU ini, pemerintah merancang experiential learning.

“Ada magang, ada on the job training, bahkan bisa kita rancang sebelum duduk di kepala dinas tertentu, harus magang di BUMN besar minimal dua bulan,” tutur Anas.

Baca juga:Peringati HKN, ASN Diminta Tinggalkan Kebiasaan Buruk

Transformasi lainnya adalah soal digitalisasi manajemen ASN dan penguatan budaya kerja dan citra institusi. Lahirnya RUU ini diharap menjadi payung dalam mewujudkan pelayanan publik yang baik dengan mobilitas talenta nasional yang mengurangi kesenjangan talenta.

Anas menegaskan RUU ASN juga diharapkan bisa menjawab tantangan dan ekspektasi publik, sehingga butuh birokrasi yang fleksibel, dinamis, lincah, dan profesional.(detik/hm17)

Related Articles

Latest Articles