Jakarta, MISTAR.ID
Sebagian masyarakat Indonesia yang selama mempertanyakan apakah diperbolehkan memutar film G30S/PKI, terjawab sudah. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menerangkan, pemerintah tak melarang pemutaran film G30S/PKI.
“Jadi banyak yang bertanya apakah pemutaran film pengkhianatan G30S/PKI itu dibolehkan atau tidak, saya sudah mengatakan, pemutaran film itu boleh, tidak ada yang melarang, tetapi juga tidak mewajibkan,” ujar Mahfud, Selasa (29/9/20) malam.
Dalam pemutaran film tersebut, kata Mahfud, pemerintah hanya melarang apabila pelaksanaannya menciptakan kerumunan penonton, misalnya, nonton bareng yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Baca Juga:Mahfud MD: New Normal Masih Sebatas Wacana
Karena itu, pelarangan kegiatan yang melanggar protokol kesehatan tidak hanya berlaku pada saat nonton bersama film G30S/PKI, melainkan seluruh kegiatan. “Itu berlaku bukan hanya untuk penonton film G30S/PKI, tetapi untuk kegiatan apapun yang melanggar protokol kesehatan, itu dilarang,” kata dia.
Mahfud juga menyinggung bahwa Menteri Penerangan Muhammad Yunus Yosfiah pada era pemerintahan Presiden BJ Habibie pernah menyebut penghentian penayangan film tersebut menjadi sebuah keharusan.
Baca Juga:Mahfud MD Akui Bentuk Radikal Ada Tiga Jenis
Namun demikian, Mahfud menilai, masyarakat tetap bisa saja menonton film tersebut atas kehendak dirinya sendiri. “Kalau itu sebagai pilihan, sukarela memang mau ditayangkan atas kesadaran dan kehendak sendiri maka itu dibolehkan,” ucap Mahfud.(kpc/ltn/hm10)