KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Rasuah ke Kemenkumham


kpk serahkan aset rampasan kasus rasuah ke kemenkumham
Jakarta, MISTAR.ID
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerima aset rampasan kasus korupsi yang diserahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar Rp 28,9 miliar.
“Perampasan aset itu merupakan cara memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi di Indonesia, selain hukum pidana badan,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri, pada Kamis (13/7/23).
Aset yang diserahkan berupa tanah dan bangunan senilai Rp 28,4 miliar, serta 2 unit mobil seharga Rp 469,4 juta. “Koruptor lebih khawatir dimiskinkan ketimbang dipenjara,” papar Firli.
Baca juga: KPK Temukan Wacana Pendistribusian Beras Kemensos Tak Sesuai Peruntukannya
Dia mengatakan, akan terus menelusuri aset pelaku korupsi yang kasusnya ditangani pihaknya. Dirinya juga memastikan KPK tidak akan pandang bulu.
“Kami terus berjuang membersihkan Indonesia dari praktik korupsi. Kami tak akan pernah capek, karena pada prinsipnya KPK mempunyai mimpi Indonesia bebas dari korupsi,” ucap Firli.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly mengapresiasi pemberian aset rampasan kasus rasuah itu. Dia menilai, hubungan lembaga antirasuah itu dengan Kemenkumham akan semakin harmonis.
Baca juga: KPK: Sebagian Instansi Pemerintah Gunakan e-Katalog, Seperti Pengadaan Kue untuk Rapat
“Ini bukti kerja sama yang baik antar kementerian dan lembaga utamanya dalam penanganan penyelesaian barang rampasan yang juga bagian dari upaya pemulihan aset,” kata Yasonna. (mi/hm16)
PREVIOUS ARTICLE
Empat Organisasi Profesi Kesehatan Gugat UU Kesehatan ke MK