27.6 C
New York
Sunday, June 30, 2024

Korupsi Cukai Rokok, KPK Tahan Mantan Kepala Badan Pengusahaan Tanjungpinang

Jakarta, MISTAR.ID

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan, pihaknya telah menetapkan tersangka dan menahan mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Tanjungpinang, Den Yealta, Jumat (11/8/23).

Penahanan dilakukan atas dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.

Baca juga: Sepanjang 2022, BC Madiun Sita 3,6 Juta Batang Rokok Ilegal

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Den Yealta atas dugaan korupsi cukai rokok di Tanjungpinang pada periode 2016-2019. Atas tindakannya itu, negara mengalami kerugian hingga Rp 250 miliar lebih.

Tersangka diduga melakukan perhitungan fiktif dalam pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok. Sisi cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah itulah ajang korupsi tersangka.(cnn/hm17)

Related Articles

Latest Articles