7.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

BPOM Sebut Ada 2 Lagi Perusahaan Farmasi yang Tak Penuhi Ketentuan

Jakarta, MISTAR.ID

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny K Lukito menyebut ada dua lagi perusahaan farmasi yang tidak memenuhi ketentuan produksi obat yang baik. Hal ini diungkapkan dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI.

“Besok kami akan press conference lagi untuk detailnya. Dan ada perkembangan Bu, ada tambahan industri farmasi tidak memenuhi ketentuan, tambahan dua,” ungkap Penny dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI Selasa (8/11/22).

Sejauh ini, BPOM sudah menindaklanjuti tiga perusahaan farmasi terkait cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Ketiga perusahaan tersebut yakni, PT Yarindo, PT Universal Pharmaceutical Industry, PT Afi Farma.

Baca Juga:Diizinkan BPOM, Vaksin Inavac Indonesia Miliki Efek Samping Ringan Hingga Sedang

Penny mengatakan ketiga perusahaan farmasi tersebut telah diberi sanksi administrasi berupa penarikan cara produksi obat yang baik (CPOB) dan izin edar dari produk-produknya.

Selain itu, Penny menyebut ketiga industri farmasi itu juga telah berproses untuk pidana serta penetapan tersangka dalam waktu secepatnya.

Sebelumnya, BPOM telah membeberkan tiga perusahaan tersebut diduga melakukan unsur pidana. Berdasarkan hasil pengujian, ditemukan adanya kandungan EG dan DEG yang melebihi ambang batas aman pada produk dan bahan bakunya.

Baca Juga:Kasus Gagal Ginjal Akut, BPOM Cabut Izin Edar Obat Sirup 3 Perusahaan

Meski sempat dibantah oleh dua perusahaan terkait, Penny mengungkapkan terdapat cemaran yang sangat tidak wajar dari produk-produk sirup mereka.

“Menggunakan propilen glikol atau polietilen yang ada kandungan EG dan DEG, dan kami sudah mendapatkan bukti bahwa itu jauh dari standar yang seharusnya,” jelas Penny pada konferensi pers Senin (31/10/22) lalu. (detik/hm14)

Related Articles

Latest Articles