23.1 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Bea Balik Nama Kendaraan II Sudah Dihapus Sejak 2022

Jakarta, MISTAR.ID

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II sudah tidak diberlakukan lagi atau sudah dihapus sejak tahun 2022.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan mengatakan, hal tersebut tercantum dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). Regulasi ini disahkan Presiden Jokowi pada 5 Januari 2022, diundangkan dan diberlakukan pada tanggal yang sama.

“BBNKB II sudah tidak diberlakukan lagi atau sudah dihapus,” kata Benni Irwan saat dihubungi, Selasa (21/3/23).

Baca Juga:Hindari Penghapusan Data, Pemprov Sumut Imbau Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Kendaraan Bermotor

Merujuk Pasal 12 UU 1/2022 disebutkan objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor. Dalam bagian penjelasan, BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama kendaraan bermotor.

Sedangkan, untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas kendaraan bermotor tersebut alias mobil dan motor bekas bukan merupakan objek BBNKB.

Namun begitu, menurut Benni kepala daerah memiliki kewenangan untuk memberikan keringanan, pengurangan, hingga pembebasan pajak di wilayahnya masing-masing.

Oleh karena itu, berdasarkan data Kemendagri baru 23 daerah yang sudah menerapkan penghapusan BBNKB II di Indonesia dan sebagian belum.

“Kepala daerah mempunyai kewenangan untuk memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan pajak di wilayah masing-masing,” jelas Benni.

Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi mengatakan usul biaya BBNKB II dihapus agar memudahkan masyarakat mengurus surat-surat kepemilikan kendaraan. Ia berharap dengan kemudahan itu masyarakat lebih taat membayar pajak kendaraan.

Baca Juga:Polda Sumut Dukung Usulan Penghapusan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

“Pengurangan beban dari BBNKB II bahkan penghapusan pajak progresif ini akan memudahkan masyarakat. Jadi masyarakat tidak perlu ragu-ragu, setiap pindah, balik nama lapor, toh nol biayanya,” ujar Firman.

Menurut Firman penghapusan BBNKB untuk kendaraan bekas akan memudahkan masyarakat langsung balik nama kendaraan tersebut. Tujuan lain yakni membuat data kendaraan lebih valid dan tertib.

“Di satu sisi, negara berkepentingan terhadap data ranmor ini. Banyak yang bisa kita pakai dengan adanya tertib data,” pungkas dia.

Daftar daerah sudah hapus BBNKB II

1. Aceh
2. Sumatera Utara
3. Sumatera Barat
4. Kepulauan Riau
5. Jambi
6. Bengkulu
7. Sumatera Selatan
8. Jawa Barat
9. Banten
10. Jawa Tengah
11. Jawa Timur
12. Kalimantan Tengah
13. Kalimantan Timur
14. Sulawesi Barat
15. Sulawesi Utara
16. Gorontalo
17. Sulawesi Selatan
18. Sulawesi Tenggara
19. Bali
20. Nusa Tenggara Timur
21. Maluku Utara
22. Papua
23. Papua Barat. (cnn/hm12)

Related Articles

Latest Articles