13.9 C
New York
Sunday, October 6, 2024

Atasi Intoleransi dan Perundungan Peserta Didik, Mendikbudristek Keluarkan Aturan Baru

Jakarta, MISTAR.ID

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim membuat langkah baru untuk mengatasi kekerasan dalam bentuk psikis, daring, intoleransi dan perundungan.

Sebagai antisipasi, Mendikbudristek mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). Aturan ini menjadi pengganti Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Satuan Pendidikan.

Nadiem mengatakan Permendikbudristek PPKSP dikeluarkan untuk menangani dan mencegah terjadinya kekerasan seksual, perundungan, serta diskriminasi dan intoleransi.

Baca juga: Hapus Tes Calistung, Disdik Siantar Mendukung Kebijakan Mendikbudristek

Selain itu, kata dia, Permendikbudristek tersebut juga untuk membantu satuan pendidikan dalam menangani kasus-kasus kekerasan yang terjadi mencakup kekerasan dalam bentuk daring, psikis, dan lainnya dengan berperspektif pada korban.

Ia menjelaskan, aturan yang diterbitkan itu diharapkan sebagai upaya melindungi tenaga pendidik, peserta didik saat berada di dalam atau di luar sekolah.

Nadiem menilai Permendikbudristek PPKSP menjadi bagian penting dalam memenuhi amanat undang-undang dan peraturan pemerintah yang bertujuan untuk melindungi anak.

Nadiem menyampaikan Permendikbudristek PPKSP menghilangkan area ‘abu-abu’ dengan memberikan definisi yang jelas untuk membedakan bentuk kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual serta diskriminasi dan intoleransi.

Baca juga: Kemendikbudristek Minta Daerah Lebih Berdayakan Guru

Selain mengatur tindakan kekerasan, Nadiem menjelaskan Permendikbud Ristek ini juga memastikan tidak adanya kebijakan yang berpotensi menimbulkan kekerasan di satuan pendidikan, baik dalam bentuk surat edaran, surat keputusan, imbauan, instruksi, pedoman, nota dinas dan lainnya.

Nadiem mengamanatkan agar tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) serta pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas).

“TPPK dan Satuan Tugas perlu dibentuk dalam waktu 6 sampai 12 bulan setelah peraturan ini disahkan, agar kekerasan di satuan pendidikan dapat segera tertangani,” ujarnya. (cnn/hm17)

Related Articles

Latest Articles