109 Saksi dan Ahli Diperiksa untuk Mengusut Kasus Mantan Ketua KPK Nonaktif
109 saksi dan ahli diperiksa untuk mengusut kasus mantan ketua kpk nonaktif
Jakarta, MISTAR.ID
Sebanyak 109 saksi dan ahli telah diperiksa polisi untuk mengusut dugaan pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan tersangka komisioner KPK nonaktif, Firli Bahuri.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, 109 orang yang diperiksa terdiri dari 98 orang saksi dan 11 orang ahli.
Adapun beberapa saksi yang telah diperiksa yakni SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Kemenkumham Brigjen Anom Wibowo, Bos Alexis Group sekaligus Ketua PBSI Alex Tirta, mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan lainnya.
Baca Juga : Sidang Etik Dewas KPK, ini Sanksi Terberat Firli Bahuri
Sementara para ahli yang telah dimintai keterangan diantaranya, ahli hukum pidana, ahli hukum acara, ahli atau pakar mikroekspresi, ahli digital forensik, ahli kriminolog, hingga dari Dewan Pers.
Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul, Rabu (22/11/23). Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. (mtr/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Meninggal Tak Wajar, Jasad Boru Purba Langsung DiautopsiNEXT ARTICLE
Polsek Sosa Amankan Seorang Diduga Bandar Sabu