Wednesday, April 16, 2025
home_banner_first
MEDAN

Tolak Penundaan Pemilu dan Stop Perang Rusia-Ukraina, Partai Buruh dan FSPMI akan Gelar Aksi di DPRD Sumut

journalist-avatar-top
Kamis, 10 Maret 2022 20.57
tolak_penundaan_pemilu_dan_stop_perang_rusia_ukraina_partai_buruh_dan_fspmi_akan_gelar_aksi_di_dprd_sumut

tolak penundaan pemilu dan stop perang rusia ukraina partai buruh dan fspmi akan gelar aksi di dprd sumut

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Executive Komite (Exco) Partai Buruh Sumatera Utara dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (FSPMI Sumut) akan menggelar aksi unjuk rasa menolak wacana penundaan pemilu 2024 dan perpanjangan massa jabatan presiden RI, tidak hanya itu massa kedua elemen ini juga menuntut penghentian perang di Rusia dan Ukraina atas nama kemanusiaan, aksi ini akan digelar di Kantor DPRD Sumut pada Jumat, (11/03/22) besok.

Menurut Willy Agus Utomo, Ketua Exco Partai Buruh Sumatera, aksi ini juga digelar serentak secara Nasional diseluruh provinsi di Indonesia, dengan mengusung tuntutan bersama, sedang pusat aksi adalah gedung DPR RI di Jakarta.

“Sikap Partai Buruh bersama Serikat Buruh tegas menolak penundaan pemilu dan perpanjangan massa jabatan Presiden, hal tersebut jelas melanggar konstitusi yaitu UUD 1945, jika ini dibiarkan maka akan menjadi preseden buruk bagi negri ini dan gagalnya cita cita demokrasi itu sendiri,” ujar Willy dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/3/22).

Baca juga:Ratusan Buruh Unjuk Rasa di DPRD Sumut Tolak Permenaker No 2 Tahun 2022

Dalam aksi nanti Partai Buruh dan FSPMI Sumut juga menuntut agar pemerintah RI dapat terlibat aktif menghentikan perang Rusia dan Ukraina yang bisa berdampak buruk bagi ekonomi dunia dan bangsa Indonesia sendiri.

“Atas nama kemanusian, kami juga menyerukan hentikan perang Rusia-Ukraina, dampaknya ke dunia usaha dan tenaga kerja pasti berimbas juga selain secara ekenomi gelobal,” kata Willy yang juga Ketua FSPMI Sumut ini.

Selain kedua tuntutan itu, pihaknya juga mengusung beberapa tuntutan yakni agar Menteri Tenaga Kerja (Menaker) segera mencabut Permenaker JHT nomor 02 Tahun 2022, Mencabut UU Omnibus Law Cipta Kerja dan tuntutan Kasus kasus perburuhan di Sumatera Utara agar segera diselesaikan.

Baca juga:Ratusan Buruh Unjuk Rasa di DPRD Sumut Tolak Permenaker No 2 Tahun 2022

“Besok kami mengerahkan sekitar seratusan massa buruh dan kader partai buruh di DPRD Sumut, kami akan menjaga protokol kesehatan dalam aksi nanti, semoga pemerintah dan wakil rakyat mendengar dan manyahuti tuntutan kami,” pungkasnya. (anita/hm06)

 

REPORTER:

RELATED ARTICLES