19.7 C
New York
Tuesday, July 2, 2024

Tidak Ada Toleransi Bagi ASN Poldasu yang Kedapatan Mudik

Medan, MISTAR.ID

Polda Sumatera Utara menyatakan tegas tidak memberi toleransi kepada para Aparat Sipil Negara (ASN) atau personil Poldasu sejajaran yang kedapatan mudik saat Lebaran 2021.

“ASN disini (Poldasu) sudah melekat dengan anggota Polri, jadi memang tidak dibolehkan mudik,” sebut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (26/4/21).

Hadi menyebutkan, larangan mudik saat Lebaran tahun 2021 ini sudah disampaikan pemerintah. Bagi para ASN bila ketahuan, ada sanksi yang membayangi mereka. “Pemberlakuan sama, bagi yang coba-coba yang nekat mudik, ya uda terima resiko sanksinya nanti,” jelas dia.

Baca Juga:Rakor Forkopimda Batu Bara Bahas Larangan Mudik dan Penanganan Covid-19

Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (Menpan RB) Nomor 8 Tahun 2021 mengenai pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik atau cuti bagi pegawai aparatur sipil negara dalam masa pandemik corona virus disease 2019 (Covid-19).

Dalam surat yang diteken oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo pada, Rabu 7 April 2021, ada kewenangan yang diberikan kepada instansi atau lembaga terkait untuk membuat peraturan teknis agar bisa mencegah para ASN mudik. Peraturan teknis itu termasuk sanksi bila melanggar.

“Sanksinya sama, sanksi ringan, sedang dan berat. Hukuman ringan berupa teguran lisan dan tertulis. Hukuman sedang bisa berupa menunda kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun hingga penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama satu tahun.

Baca Juga:Pemerintah Memperpanjang Larangan Mudik, Warga Siantar Banyak Curi Start Pulang Lebih Awal

Hukuman berat bisa berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama tiga tahun hingga pemberhentian tidak hormat sebagai PNS,” tegas dia.

Seperti diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo resmi melarang aparatur sipil negara (ASN) bepergian ke luar kota atau mudik pada Lebaran 2021.

Tjahjo melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.08/2021 menyatakan larangan mudik tersebut mempertimbangkan risiko penyebaran Covid-19.

Larangan mudik Lebaran juga berlaku bagi keluarga ASN. “Pegawai aparatur sipil negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021,” bunyi SE tersebut dikutip pada, Rabu (7/4/21).(saut/hm10)

Related Articles

Latest Articles