15.9 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Sederet Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Terseret Kasus Korupsi

Medan, MISTAR.ID

Kota Medan sebagai kota terbesar nomor tiga di Indonesia memiliki catatan buram dalam kepemimpinannya. Bahkan pada waktu itu, Wali Kota Medan secara berturut-turut tersandung kasus korupsi. Tak hanya itu, sempat juga Wali Kota dan Wakil Wali Kotanya terjerat korupsi hingga kepemimpinan Kota Medan pada saat itu dilakukan oleh seorang Sekda.

Dzulmi Eldin-2019
Dzulmi Eldin dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi, pada Rabu dini hari (16/10/2019).
Eldin di duga menerima setoran dari dinas-dinas yang sudah berlangsung beberapa kali. Uang yang diamankan saat OTT Dzulmi Eldin lebih dari Rp200 juta.

Rahutman-2013
Rahudman Harahap yang menjabat sebagai Wali Kota Medan dari Juli 2010 hingga Mei 2013. Rahudman tersandung kasus tindak pidana korupsi dana Tunjangan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Tapanuli Selatan pada 2004-2005, saat dia bertugas sebagai penjabat Sekretaris Daerah di Kabupaten itu.

Baca juga:Hakim Tinggi Potong Vonis Eks Bupati Langkat di Kasus Korupsi Jadi 7,5 Tahun

Rahudman Harahap kemudian dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis kasasi juga memerintahkan Rahudman Harahap membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp480.895.500.

Rahudman Harahap dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Rahudman Harahap juga tersangkut tindak pidana korupsi pengalihan hak atas tanah Negara milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) di Jalan Jawa Medan.

Abdilah-2004
Wali Kota Medan, Abdillah, juga harus berurusan dengan KPK. Dia kemudian divonis 5 tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan APBD Kota Medan 2002-2006. Ia juga dikenakan denda Rp250 juta. Abdillah juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp17,86 miliar. Jika tidak, dia akan terkena hukuman pidana penjara selama 4 tahun.

Ramli Lubis, 2004

Di saat hampir bersamaan Wakil Wali Kota Medan Ramli Lubis yang ketika itu berseberangan dengan Abdillah, juga diringkus KPK. Dia terjerat perkara sama dan dihukum penjara selama 4 tahun.
Selepas menjalani hukuman dalam perkara yang ditangani KPK, Ramli juga dijerat kejaksaan dengan perkara ruislag Kebun Binatang Medan. Dia dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara.

Baca juga:28 Februari, Eks Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Bebas Bersyarat

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Wakil Walikota Medan, Ramli Lubis sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ruislaag atau tukar guling lahan bekas kebun binatang Kota Medan, Sumatera Utara.

Ramli dianggap bertanggung jawab atas terjadinya rekayasa dan manipulasi harga lahan bekas kebun binatang ketika masih menjabat Sekretaris Kota Medan, tahun 2004. Lahan bekas kebun binatang yang seharusnya secara total senilai Rp45 miliar, menjadi hanya bernilai Rp9 miliar. Dengan begitu, terdapat selisih harga sebesar Rp36 miliar yang dapat diduga sebagai kerugian negara. (rika/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles