20.2 C
New York
Friday, May 10, 2024

Satlantas Polrestabes Medan Berlakukan Ujian 2 Kali Sehari Pembuatan SIM

Medan, MISTAR.ID

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan menerapkan ujian dua kali dalam sehari, jika pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) gagal di hari yang sama. Hal itu mengacu pada Peraturan Kepolisian 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

“Benar sekali, ujian dilakukan dua kali dalam sehari. Kita laksanakan sesuai arahan Kapolri bahwa sekarang kita bisa langsung ujian kan 1 kali lagi pemohon SIM yang gagal pada hari itu,” ujar Kanit Regident Satlantas Polrestabes Medan AKP Gabriella Angelia Gultom, Selasa (9/11/22).

Gabriella mengatakan, dilakukannya dua kali ujian di hari yang sama berlaku untuk seluruh permohonan jenis SIM. Jika ujian pertama gagal, pemohon bisa langsung melakukan ujian kedua.

Baca Juga:Ayo Urus Pembuatan dan Perpanjangan SIM, STNK dan BPKB

“Jika yang kedua juga gagal, pemohon bisa menunggu 14 hari kemudian untuk mengulang satu kali lagi,” ucapnya.

Namun, kata Gabriella, terkait ujian ulang ini dikembalikan ke masing-masing pemohon, apakah ingin langsung atau dilakukan pada hari berikutnya.

“Tergantung pemohon,” jelasnya.

Baca Juga:Begini Penuturan Kasat Lantas Siantar Soal Pemohon yang Tak Lulus Mengikuti Ujian SIM

Adapun syarat mendapatkan SIM adalah dengan mengumpulkan pas photo, foto copy KTP dan syarat usia harus mencukupi. SIM A pemohon usia 17 tahun, SIM B I dan B II pemohon 20 tahun, SIM C dan D pemohon 17 tahun dan SIM Umum pemohon usia 21 tahun.

Tata cara mengajukan permohonan pembuatan SIM adalah dengan mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo, mengikuti ujian teori.

Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktik sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki. Bila lulus dalam ujian teori dan praktik, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM.

Baca Juga:Tipu 2 Warga, Calo Pembuatan SIM Diamankan Polisi

Persyaratan mengajukan SIM Umum adalah memiliki SIM yaitu Golongan A untuk A Umum, Golongan A Umum untuk B I dan B I Umum serta Golongan B I Umum untuk B II Umum yakni, pengalaman mengemudi minimal 12 bulan pada golongan SIM yang dimiliki. Syaratnya KTP, lulus ujian teori, praktik I dan praktik II, diwajibkan mengikuti klinik mengemudi.

Administrasi biaya pembuatan SIM mengacu pada PP 50 Tahun 2010 tentang PNPB yang berlaku pada Polri yaitu:

Biaya SIM A Baru sebesar Rp.120.000. Biaya SIM A Perpanjangan sebesar Rp.80.000. Biaya SIM B I Baru sebesar Rp120.000. Biaya SIM B I Perpanjangan sebesar Rp80.000. Biaya SIM B II Baru sebesar Rp120.000. Biaya SIM B II Perpanjangan sebesar Rp80.000.

Baca Juga:Sidak Pelayanan SIM, Kapolres Samosir Tegaskan Jangan Ada Pungli dan Calo

Biaya SIM C Baru sebesar Rp100.000. Biaya SIM C Perpanjangan sebesar Rp75.000. Biaya SKUKP sebesar Rp50.000.

Prosedur atau kelengkapan yang harus ada untuk menerbitkan SIM, yaitu pemohon harus melampirkan KTP yang sah, foto copy KTP, surat keterangan dokter sehat jasmani, surat keterangan sehat rohani (psikologi) dan BIT SIM dilengkapi hasil uji simulator. (ial/hm14)

Related Articles

Latest Articles