16.4 C
New York
Friday, May 10, 2024

Praktisi Hukum di Kota Medan: PPDB Sistem Zonasi Sudah Bagus Namun Perlu Pengawasan Ketat

Medan, MISTAR. ID

Meski tahun ajaran baru 2023/2024 sudah berjalan sejak pertengahan Juli lalu, namun kisruh Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) masih saja menyisakan masalah. Ironisnya, masalah PPDB ini setiap tahun memunculkan problema di banyak daerah di Indonesia, sejak diberlakukan 7 tahun lalu.

Kisruh paling banyak terjadi adalah di tingkat SMA Negeri, baru kemudian di tingkat SMP Negeri. Sedangkan untuk tingkat SD tidak terlalu banyak masalah karena banyaknya sekolah yang tersedia. Di sejumlah daerah, malah banyak SD Negeri yang kekurangan siswa baru.

Di Kota Medan misalnya, Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar sampai turun tangan pada 15 Juli 2013. Mereka menemukan adanya kelulusan 31 orang calon siswa di SMA favorit masuk dengan mencurangi data kependudukan. Sebagian besar, masuk dalam kartu keluarga (KK) warga yang alamatnya dekat dengan sekolah, padahal tidak ada hubungan keluarga sama sekali.

Baca juga: Calon Peserta PPBD Sumut Mulai Diseleksi

Salah seorang Praktisi Hukum di Kota Medan, Agung Harja (Law Office Agung Harja) pun angkat bicara tentang PPDB model zonasi ini.

Menurutnya, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK yang di dalamnya mengatur sistem zonasi sudah cukup bagus dan berkeadilan. Namun dibutuhkan kontrol dan pengawasan yang baik.

“Merupakan tindakan bagus dan baik, tapi kalau tidak dikontrol atau diawasi dengan  ketat, bisa juga jalur zonasi ini menjadi kurang efisien. Karena kemungkinan adanya kecurangan dan ketidak sesuaian alamat calon siswa dengan zonasinya,” ucapnya kepada Mistar. Id, Sabtu (22/7/23).

Baca juga: Manipulasi Penerapan Zonasi PPDB Mencuat, Menteri: Perlu Perda

Akibatnya, lanjut Agung, banyak orang tua siswa yang melakukan protes, keberatan dengan kebijakan penerimaan PPDB melalui jalur zonasi. Sebab banyak juga yang rumahnya berdekatan dengan sekolah, ternyata tak bisa masuk.

“Yang nyatanya rumah calon siswa tersebut dekat dengan sekolah malah tidak diterima di sekolah negeri tersebut,” katanya.

Sebagai praktisi di bidang hukum, Agung berharap, kisruh PPDB ini sudah seharusnya menjadi perhatian khusus pemerintah.

“Karena  sesuai dengan dasar negara, Pancasila, khususnya sila kedua dan kelima, diharapkan kepada setiap panitia PPDB, harus bersikap tegas dan adil dalam perekrutan siswa sesuai ketentuan. Apalagi masalah ini sudah sampai kepada Presiden Republik Indonesia beserta ke DPR RI,”tutupnya. (Saferius/hm17)

Related Articles

Latest Articles