8.9 C
New York
Friday, October 11, 2024

PPATK Temukan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Sumut

Medan, MISTAR.ID

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan 12 temuan terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Bareskrim Polri. Dimana 12 temuan itu satu diantaranya terjadi di Sumatera Utara.

Mengenai data dari PPATK itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi Utara justru menyebutkan pihaknya tidak dilibatkan dalam temuan itu.

“Setelah kita cek baik itu ke Ditreskrimum maupun Ditreskrimsus Polda Sumut, kita tidak dilibatkan untuk penyelidikan kasus TPPO itu,” kata Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (24/7/2023).

Baca juga: Dicurigai Ada Pencucian Uang, PPATK Blokir Ratusan Rekening Pimpinan Ponpes Al-Zaytun

Ia pun mengaku, penyidik Polda Sumut tidak ada dapat koordinasi baik itu dari PPATK maupun Bareskrim Polri.

“Sejauh ini belum ada koordinasi,” ucapnya.

Diketahui, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan sebanyak 12 temuan terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Bareskrim Polri. Salah satu temuan itu ada di Sumut dengan nilai transaksi puluhan triliun rupiah.

“Angka perputarannya yang dilakukan di Sumatera Utara ini menyentuh angkanya Rp90 triliun,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam acara dalam acara perayaan Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) yang dikutip dari YouTube PPATK, Sabtu, 22 Juli 2023. (Saut)

Related Articles

Latest Articles