9.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Penertiban Bumper Sibolangit akan Dilanjutkan Januari 2023

Medan, MISTAR.ID

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumatera Utara (Sumut) akan kembali melakukan penertiban bangunan vila mewah ilegal di kawasan lahan Bumi Perkemahan (Bumper) Sibolangit. Penertiban ini akan kembali dilanjutkan pada Januari 2023.

Hal ini dikatakan Kasatpol PP Sumut Mahfullah P Daulay, bahwa hingga saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi sekaligus penertiban.

“Seharusnya batas pemertiban kita itu semuanya di Bulan Desember. Tapi kita memperhatikan beberapa sisi yang pertama rekan-rekan kita yang merayakan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Jadi, kita tidak ingin penertiban tersebut menjadi sesuatu hal yang merusak suasana dari pertalian saudara kita maka akan kita lanjutkan nantinya di Januari 2023,” terangnya, Kamis (8/12/22).

Baca juga:Ratusan Warga Geruduk DPRD Sumut, Tolak Penertiban Bumper Sibolangit

Maka dari itu, sambung pria yang disapa Ipunk ini dalam situasi ini pihaknya ingin menyadarkan kepada seluruh penggarap dan pengelola yang secara ilegal agar bisa mengerti dan meninggalkan lokasi tersebut.

“Artinya kita memberikan lagi tambahan waktu dan untuk menghormati hari keagamaan pada bulan Desember ini. Kemudian kita berharap dengan penertiban ini sebenarnya bukan menjauhkan hubungan antara Pemerintah Provinsi Sumut dengan masyarakat tapi justru mendekatkan. Ini yang harus disadari oknum-oknum yang terlibat itu namanya sudah kami kantongi dan kami akan prose sebab masyarakat ini tidak bergerak sendiri,” terang Ipunk.

Sebutnya, dijelaskan Ipunk bahwa Kapolda Sumut juga sudah membuat wacana dan sudah memfasilitasi rapat kordinasi yang mengahdirkan Satpol PP juga dihadiri oleh KPK, Bupati Deliserdang dan seluruh Forkopimda yang akan terlibat dalam bentrok.

“Artinya kegiatan ini akan tetap dilaksanakan tapi karena memperhatikan di Desember adalah bulan yang sakral dan banyak hari sakral di sini jadi kita ingin di Sumut ini suasananya damai. Maka, kita berharap rentang waktu ini bisa digunakan untuk alih fungsi sehingga tidak tergopoh-gopoh nantinya. Kita ingin semuanya sadar, tidak ada pemerintah yang menertibkan tanpa menggunakan dasar. Sebab, aset pemerintah yang akan kita tertibkan untuk masyarakat Sumut,” pungkasnya.

Seperti diketahui, satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumatera Utara (Sumut) kembali menegaskan bahwa upaya penertiban bangunan vila mewah ilegal di kawasan lahan Bumi Perkemahan (Bumper) Sibolangit terus berjalan. Meskipun mendapat hadangan warga, tujuan menyampaikan surat peringatan kedua (SP-2) sampai kepada penggarap liar.

Baca juga:Penertiban di Bumper Sibolangit Ditolak, Gubsu: Negara Tidak Boleh Kalah

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi melalui Kasatpol PP Sumut Mahfullah P Daulay menegaskan bahwa Tim Terpadu Penertiban Lahan Bumper Sibolangit telah mendatangi kawasan tersebut guna menyampaikan peringatan kedua sesuai jadwal, dimana peringatan pertama sudah diberikan dua pekan sebelumnya.

“Ini bagian dari tahapan penertiban kawasan Bumper Sibolangit. Kita minta untuk mengosongkan lahan tersebut selambatnya 16 November 2022. Akan kita lanjutkan lagi dengan SP 3. Apabila tidak diindahkan, akan kita lakukan bongkar paksa. Karena peringatan sudah kita sampaikan, jadi tidak ada alasan tidak tahu atau tidak ada pemberitahuan,” ujar Mahfullah, usai menyampaikan SP 2 di depan pintu gerbang Bumper Sibolangit, Deliserdang, Rabu (9/11/22).

Upaya penertiban bersama dengan bantuan dari pihak TNI/Polri, lanjut Mahfullah, sempat mendapat hadangan dari sejumlah warga yang diduga sebagai penjaga vila mewah ilegal di atas tanah Bumper Sibolangit. Karena itu langkah menyampaikan SP 2 itu mereka serahkan dan umumkan kepada masyarakat yang berkumpul dan menghadang tim terpadu. (anita/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles