29.7 C
New York
Monday, July 8, 2024

Masa Jabatan Berakhir, Bawaslu Sumut Ambil Alih Tugas

Medan, MISTAR.ID

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengambil alih tugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara (Sumut) periode 2018-2023 yang berakhir hari ini, Selasa (15/8/23).

Ketua Bawaslu Sumut M Aswin Diapari Lubis mengatakan, berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 556 Ayat 3, pengawasan di tingkat Kabupaten/Kota diambil alih wewenang pengawasannya oleh Bawaslu Provinsi.

“Karena ada kekosongan jabatan di Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumut, sebelum komisioner yang baru dilantik,” ujarnya.

Baca juga: Bawaslu Sumut: Sosialisasi Bacaleg dan Parpol Harus Taati Aturan Perda Setempat

Aswin mengatakan, dalam pengambilalihan ini, pihaknya di-backup seluruh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Sumut. Meski ada kesulitan dalam menjalani tugas pengawasan, namun Aswin memastikan itu bisa diatasi dengan melibatkan Panwascam.

“33 Kabupaten/Kota itu jumlah yang agak menyulitkan. Tapi dengan dilibatkannya seluruh Panwascam dalam melakukan kegiatan pengawasan untuk sementara dapat diantisipasi,” katanya.

Related Articles

Latest Articles