32.1 C
New York
Sunday, July 7, 2024

Kepala Daerah Dukung Paslon, Bawaslu Sumut Soroti Penggunaan Fasilitas Negara

Medan, MISTAR.ID

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyoroti penggunaan fasilitas Negara sebagai Pejabat/Kepala Daerah yang mendukung pasangan calon (paslon) Presiden dan Wakil Presiden ataupun calon legislatif (caleg).

Komisioner Divisi Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu mengatakan biasanya pengawasan yang melekat itu soal penggunaan fasilitas sebagai kepala daerah.

“Kalau Kepala Daerah itu ada dua, ada yang tidak anggota partai dan ada yang anggota partai. Kalau dia anggota partai bisa berkampanye. Tetapi dengan sejumlah syarat sesuai ketentuan pasal 280, pasal 283, pasal 302 dan pasal 303 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” ujarnya.

Baca juga : Bawaslu Sumut: Tak Ada Regulasi Tentang APK Sebelum Penetapan DCT Pemilu 2024

Dia mencontohkan penggunaan fasilitas Negara yang melekat dalam pengawasan Bawaslu yakni kendaraan dinas, rumah dinas atau fasilitas lainnya.

“Sepanjang dia memenuhi syarat itu tidak ada masalah,” ungkapnya.

Related Articles

Latest Articles