10.5 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Hindari Kebocoran PAD, DPRD Medan Minta Pemko Pastikan Bangunan Harus Miliki SIMB

Medan, MISTAR.ID

DPRD Medan meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan agar melakukan penyegelan terhadap bangunan yang telah ditertibkan/dibongkar. Penyegelan atau stanvas harus diberlakukan sebelum pemilik memenuhi pengurusan izin

Diketahui, banyak bangunan di Kota Medan berdiri kembali meski sudah dibongkar dan belum mengurus Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Guna menghindari kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), dewan pun minta OPD memastikan bangunan memiliki izin.

“Kuat dugaan para pemilik bangunan liar tersebut ada yang membekingi. Untuk itu harus dilakukan pengawasan,” tegas Ketua Komisi IV DPRD Medan Haris Kelana Damanik, Selasa (22/11/22).

Baca juga:Cegah Kebocoran Data, Dinas Kominfo Sumut Gelar Bimtek Keamanan Siber

Seperti dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait bangunan di Komplek Bayangkari I Jalan Bhayangkara Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung kemarin. Diketahui pembangunan terus berlangsung meski belum ada izin.

“Jika benar pembangunan berlangsung meski belum revisi izin, ini sudah termasuk tindakan melanggar hukum. Kita sangat menyayangkan tindakan pemilik karena melawan hukum,” kata Haris.

Lebih menyesalkan lagi, kata Haris, pemilik bangunan bermasalah tidak berkenan hadir ketika dipanggil ke DPRD Medan guna RDP.

“Ini jelas pelecehan, kita mau dengar apa keluhan pemilik sehingga terkendala tidak mau mengurus izin. Justru kita ingin memberikan solusi,” ungkap Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Medan ini.

Baca juga:DPRD Medan Minta Bangunan Tanpa SIMB di Perumahan Vrederik House Ditertibkan

Kedepannya, Haris menyebut bahwa pihaknya akan melakukan peninjauan ke lapangan guna menindaklanjuti permasaahan bangunan bermasalah tanpa izin di Kota Medan.

“Kita akan turun membantu OPD meninjau lapangan. Harapan kita kebocoran PAD dapat diminimalisir,” pungkasnya. (rahmad/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles