25.7 C
New York
Monday, June 24, 2024

Fokus Normalisasi Sungai, Pemko Medan Segera Pasang CCTV di Sekitar Sungai

Medan, MISTAR.ID

Pemko Medan akan memberikan sanksi denda Rp10 juta dan kurungan 3 bulan bagi warga yang membuang sampah ke sungai. Bahkan dalam penerapannya, Pemko Medan berencana akan memasang kamera CCTV di sekitar sungai.

Kadiskominfo Kota Medan, Arrahmaan Pane saat dikonfirmasi Mistar mengatakan rencana pemasangannya kamera CCTV tersebut masih terus dibahas pihaknya, termasuk dalam hal pengadaan kamera CCTV-nya.

“Rencananya kamera CCTV-nya dibeli menggunakan dana kelurahan (Dankel). Oleh sebab itu, masih kita lihat lagi kelurahan mana saja yang akan membeli kamera CCTV tersebut,” ucapnya, Kamis (28/9/23).

Baca juga : DPRD Dukung Kebijakan Wali Kota Medan, Bagi Pembuang Sampah ke Sungai Diganjar Denda

Selain menggunakan Dankel, kata Arrahmaan, pembelian kamera CCTV tersebut nantinya juga akan menggunakan APBD Pemko Medan melalui OPD-OPD terkait.

“Saat ini kan beberapa OPD juga sudah ada yang memiliki kamera cctv, bisa saja nanti kita fungsikan. Yang jelas dalam pengadaannya nanti kolaborasi lah,” katanya.

Dijelaskan Arrahmaan, saat ini pihaknya masih fokus melakukan normalisasi Sungai Deli dengan masa kerja 64 hari.

Baca juga : Berlaku 2024, Pemko Medan akan Denda Masyarakat Buang Sampah ke Sungai 

“Pemasangan cctv nanti setelah normalisasi ini selesai. Meski begitu, pengawasan terhadap sungai sudah kita lakukan, termasuk jajaran kelurahan dan kecamatan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Pemko Medan berkolaborasi dengan TNI dan BWSS II pun tengah melakukan normalisasi Sungai Deli sepanjang 34,5 km yang melintasi Kota Medan. Sekitar 1.000 petugas gabungan bersama masyarakat diturunkan untuk bergotong royong membersihkan Sungai Deli. (rahmad/hm18)

Related Articles

Latest Articles