25.7 C
New York
Wednesday, July 3, 2024

F-PKS Pertanyakan Strategi Pemko Medan Dalam Ranperda Penyelenggaraan Perkim

Medan, MISTAR.ID

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman diharapkan menjadi kepastian hukum bagi masyarakat, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha.

Hal itu disampaikan juru bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Kota Medan Dr Rudiawan Sitorus MPemI dalam rapat paripurna beragendakan penyampaian pemandangan umum fraksi terhadap penjelasan kepala daerah atas Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, di gedung dewan, Selasa (12/9/23).

“Ranperda ini juga diharapkan memberikan dampak positif berupa terciptanya keteraturan pembangunan yang ada di Kota Medan, serta dapat berkurangnya kawasan permukiman yang kumuh dan tidak sesuai dengan aturan UU,” jelas Rudiawan.

Baca Juga: Fraksi Demokrat DPRD Siantar Sampaikan 4 Catatan Atas Pengantar Nota RP-APBD 2023

Selain itu, Fraksi PKS juga meminta penjelasan terkait Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, di antaranya berapa banyak warga Kota Medan yang belum memiliki rumah dan warga yang memiliki rumah tidak layak huni.

“Kami juga mempertanyakan bagaimana strategi Pemerintah Kota Medan dalam mewujudkan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Kami mohon penjelasannya,” tanyanya.

Rudiawan mengatakan, Fraksi PKS juga mempertanyakan berapa banyak pengembang yang menyerahkan penyerahan Prasana, Sarana dan Utilitas (PSU) perumahan dan kawasan permukiman dalam waktu tiga tahun terakhir.

Baca Juga: Polda Sumut Minta Warga Segera Laporkan Temuan Uang Mutilasi atau Palsu

“Apa tindakan/sanksi yang diberikan bagi pengembang yang tidak menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kota Medan. Mohon penjelasannya,” ucapnya.

Terakhir, F-PKS juga mempertanyakan implementasi terhadap dokumen Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3K) selama ini.

“Dalam naskah akademik disebutkan bahwa dampak pengaturan penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam Ranperda ini juga berdampak pada aspek keuangan daerah. Bagaimana rancangan strategi yang dilakukan Pemko Medan agar hal ini menjadi sumber pendapatan APBD dan bagaimana konsep kerjasama dengan pengembang swasta sehingga memberikan income dari segi aspek asset. Mohon penjelasannya,” tutupnya. (Rahmad/hm22)

Related Articles

Latest Articles