Medan, MISTAR.ID
Alokasi anggaran penanggulangan kemiskinan yang disisihkan dari pendapatan asli daerah (PAD) Pemko Medan sebesar minimal 10 persen dinilai tidak relevan. Sebab, besaran nilai tersebut dianggap tidak bisa menampung warga yang terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Minimal 10 persen dari PAD kita nilai belum cukup, kita minta dilakukan penambahan anggaran, setidaknya butuh tambahan 10 persen lagi untuk menanggulangi masalah kemiskinan di Kota Medan,” ucap Anggota Komisi III DPRD Medan M Rizki Nugraha Lubis, Kamis (2/11/23).
Agar penambahan bisa dilakukan, Rizki pun mendorong Pemko Medan agar merevisi Perda No 5 Tahun 2015, yakni penambahan minimal persentase yang harus disisihkan dari PAD untuk penanggulangan kemiskinan di Kota Medan, yaitu dari 10 persen menjadi 20 persen.
“Pemerintah wajib memenuhi hak-hak dasar warga negaranya, seperti pelayanan kesehatan, ketersediaan perumahan yang layak, pendidikan yang berkualitas dan lain-lain. Untuk itu, kita mendorong agar Perda ini segera direvisi agar hak-hak dasar setiap warga Kota Medan dapat terpenuhi,” pintanya.
Baca Juga : DPRD Medan Minta Pemko Masif Tangani Tuberkulosis
Selama ini, sambung politisi NasDem itu, banyak warga miskin di Kota Medan yang mengeluh karena tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Padahal, warga tersebut telah masuk ke dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Namun karena terbatasnya anggaran, tidak semua warga yang masuk di DTKS bisa mendapatkan bantuan.
“Kita harapkan dengan direvisinya Perda tersebut akan lebih banyak warga yang tertolong, sehingga angka kemiskinan di Kota Medan bisa ditekan secara maksimal,” pungkasnya. (rahmad/hm24)