14.4 C
New York
Sunday, April 28, 2024

DPRD Medan Dorong Pembahasan Ranperda Larangan Penggusuran

Medan, MISTAR.ID

Fraksi Nasdem mendorong segera dibahas Ranperda Larangan Penggusuran sebelum ada tempat relokasi. Karena dampaknya akan sangat banyak warga Kota Medan yang bakalan jadi korban penggusuran, terutama di daerah pinggiran rel kereta api. Jika digusur, mereka hanya mendapat biaya silaturahim atau tali kasih, nilainya hanya untuk ongkos angkut barang.

Hal itu dikemukakan Wakil Ketua Fraksi Nasdem DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor kepada wartawan, Sabtu (25/7/20).

Diakuinya, kalau penggusuran dilakukan akan banyak rakyat yang jadi korban, seperti di pinggiran rel kereta api, kawasan Jalan Pengayoman Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.

Baca Juga: Tolak Penggusuran oleh PTNP II, Ratusan Massa SPSB Simalingkar A Serbu Kantor ATR/BPN Deli Serdang

Apalagi kata dia sudah ada ultimatum dari PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) agar warga segera meninggalkan lokasi dengan batas waktu 27 Juli, kaena akan ada lanjutan pembangunan fly over kereta api (doble track).

Merasa resah dengan ancaman  penggusuran tersebut, warga pun mengadu kepada anggota DPRD Medan dan diterima Antonius Devolis Tumanggor, Selasa (22/7)

Mengenai hal ini, Antonius mengatakan, akan berkoordinasi dengan anggota DPRD Provinsi Sumut untuk membahas keluhan dan permohonan warga agar diberikan toleransi oleh pihak PT KAI.

Baca Juga: Dipicu Komplik Penyerobotan Lahan Milik Petani Diduga Dilakukan PTPN II, Ratusan Petani SPSB Jalan Kaki Temui Presiden Jokowi

“Setahu saya PT KAI masuk ke ranah tugas dari DPRD Provinsi Sumut, namun selaku warga Kota Medan kita pasti akan membela warga, sebab mereka adalah warga Medan dan telah memiliki KTP kota Medan,” tegas Antonius.

Ia juga meminta agar seluruh warga yang terkena dampak penggusuran oleh pihak PT KAI untuk bersatu sambil memohon ada toleransi memberi jangka waktu dari pihak PT KAI Sumut, menunggu warga mencari tempat tinggal baru.

“Kita minta kebijakan dan toleransi dari pihak PT KAI untuk memberikan keringanan waktu bagi warga yang tinggal di pinggir rel kereta api, sampai warga benar-benar siap untuk pindah. Apalagi situasi Covid-19, agar sementara warga kondusif. Kita bukan anti pembangunan, bahkan sangat mendukung program pembangunan Presiden Joko Widodo, tapi akibat pembangunan ada yang jadi korban, hak-hak mereka tidak boleh diabaikan begitu saja,” terangnya.

Baca Juga: Warga Nagori Bosar Galugur Ini Berharap Bantuan Bedah Rumah

Namun lanjut dia, agar warga pinggir rel dihargai pihak penggusur, Perda Larangan Penggusuran harus diterbitkan. Karena pada periode lalu, hak inisiatif Ketua DPRD Medan waktu itu Henry Jhon Hutagalung mengusulkan Ranperda ini dan sudah masuk ke Baperda DPRD Medan.

Namun belum sempat dibahas karena periode DPRD Medan tahun 2014-2019 sudah berakhir. Sehingga diharapkan, DPRD Medan periode 2019-2024 bisa membahasnya.

Makanya, Fraksi Nasdem akan menggandeng fraksi lain agar Ranperda tersebut dapat dilanjutkan untuk dibahas. Karena, dalam Ranperda tersebut diatur, penggusuran boleh dilakukan asal pihak penggusur yang berkoordinasi dengan Pemko sudah menyiapkan relokasi warga yang terkena gusur.

“Sehingga tidak semena-mena melakukan penggsuran, hak-hak warga dihormati. Mereka sudah puluhan tahun tinggal di pinggir rel, kalau mau digusur jangan cuma tali asih yang diberikan, tapi tempat tinggal. Makanya PT KAI jangan menciptakan “bom waktu”, kenapa tidak sejak awal puluhan tahun lalu mereka dilarang tinggal di pinggir rel. Lalu sesudah mereka beranak cucu bahkan sampai cicit, barulah digusur karena ada pembangunan.

Itu sah-sah saja untuk pembangunan, tapi caranya harus manusiawi. Akan banyak lagi penggsuuran, misalnya, jika PT KAI mengaktifkan kembali jalur kereta api Meda-Delitua dan Pancurbatu, ribuan keluarga bakal tergusur. Makanya, akibat penggusuran jangan sampai memiskinkan warga yang tergusur,” tuturnya. (amsal/hm02)

 

 

Related Articles

Latest Articles