25.7 C
New York
Wednesday, July 3, 2024

Achiruddin Tolak Sidang Secara Daring, JPU: Jadi Pertimbangan untuk Memberatkan

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan sikap terdakwa Achiruddin Hasibuan yang menolak persidangan secara daring (online) akan menjadi pertimbangan untuk hal-hal yang memberatkan terdakwa.

Hal itu diketahui saat wartawan mengajukan pertanyaan kepada JPU, Rahmi Shafrina, terkait apakah sikap Achiruddin tersebut akan menjadi hal yang memberatkan terdakwa.

“Iya, masuklah (pertimbangan Jaksa untuk memberatkan),” tegas Rahmi kepada awak media saat dimintai keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan usai sidang tuntutan kasus penganiayaan kembali ditunda, Rabu (13/9/23).

Kemudian, terkait persidangan yang kembali ditunda karena terdakwa Achiruddin enggan menjalani persidangan secara online, Rahmi mengatakan hasilnya akan diberitahukan oleh Panitera apakah pekan depan sidangnya secara online atau offline (luring).

Baca juga: Sidang Tuntutan Achiruddin Secara Daring Ditunda Lagi, JPU: Terdakwa Arogan

“Menunggu hasilnya nanti kami komunikasikan lagi dengan Panitera, nanti diberitahukan oleh Panitera apakah nanti dilakukan secara online atau offline,” jelasnya.

Dijelaskannya juga bahwa sebelumnya pada Senin (11/9/23) Majelis Hakim memutuskan persidangan secara online.

“Kita sudah ajukan dan sesuai dengan ketetapan Hakim kan sidangnya online, serta kita juga sudah koordinasikan untuk Zoom di Rutan Tanjung Gusta Medan. Namun, setelah disampaikan Zoom beliau (Achiruddin) tidak mau untuk hadir,” kata Jaksa Rahmi.

Baca juga: Achiruddin Tak Mau Tampil dari Depan Kamera Rutan, Sidang Ditunda Lagi

Sehingga, lanjut Rahmi, bagaimana hasilnya nanti, apakah persidangan digelar secara online atau offline nanti akan diputuskan Majelis Hakim dan Panitera akan memberitahukan kepada pihaknya.

“Kan kemudian kita kembalikan lagi kepada Hakim bagaimana putusannya untuk sidang berikutnya, apakah nanti akan diputuskan online lagi atau secara offline, karena Jaksa kan melaksanakan berdasarkan ketetapan Hakim,” pungkasnya. (Deddy/hm20)

Related Articles

Latest Articles