MK Resmi Memutuskan Aturan Baru Soal Kuota Internet Hangus
Mistar.idSelasa, 4 Agustus 2026 pukul 15.40 WIB
Dalam Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 23 Juli 2026, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa sisa kuota internet yang telah dibeli merupakan hak milik konsumen yang memiliki nilai ekonomi sehingga wajib mendapatkan perlindungan hukum.
INFOGRAFIK LAINNYA

Daftar Kepala Negara yang Pernah Menjadi Target Penyadapan

Cancel Culture, Sanksi Sosial di Dunia Digital

Kronologi dan Cara Penyadapan Terhadap Presiden Prabowo

Modus Perdagangan Manusia untuk Dijadikan Tentara Bayaran

Pemerintah Perluas Pengawasan Pajak Digital

Waspada Bahaya Rabies! Jangan Anggap Sepele Gigitan Hewan












