Pemerintah Perluas Pengawasan Pajak Digital
Mistar.idSenin, 2 November 2026 pukul 17.34 WIB
Pemerintah Indonesia berencana memperluas sistem pemungutan pajak digital mulai 9 November 2026. Kebijakan ini bertujuan mengoptimalkan penerimaan negara melalui pemanfaatan teknologi informasi (TI), integrasi data, dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
TAGS


















