13.4 C
New York
Monday, May 20, 2024

Tak Terima Disebut Organisasi Terlarang, GMNI Kota Medan Laporkan Wakil Rektor III UNPRI

Medan, MISTAR.ID

Komentar Wakil Rektor III Universitas Prima Indonesia (UNPRI), Said Rizal MA yang menyebut Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) organisasi terlarang berbuntut panjang.

Pasalnya, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GMNI Kota Medan yang tidak terima langsung melaporkan Said Rizal ke Polda Sumatera Utara (Sumut) lantaran dianggap menyebarkan informasi tidak benar.

Pengurus Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Persatuan Alumni (PA) GMNI Sumut, Anwar Saragih mengatakan pihaknya sangat terluka dengan pernyataan Wakil Rektor III Said Rizal dan jajaran Dekan UNPRI pada konferensi pers dan rilis video di akun Instagram @unpri_medan terkait demonstrasi menolak parkir berbayar.

Baca juga : Soal Parkir Berbayar di Kampus UNPRI, Pengamat Pendidikan: Ada Prosedurnya

“GMNI berdiri sejak 23 Maret 1954 dan sudah banyak pejabat publik yang berasal dari GMNI, mulai dari Presiden hingga pimpinan DPR. Bagaimana bisa GMNI organisasi terlarang? Kami juga menilai pernyataan Said Rizal yang menyebut GMNI organisasi Intra Kampus sangat bodoh, sebab GMNI merupakan organisasi ekstra kampus,” kata Anwar saat konferensi persnya, Jumat (23/6/23) malam.

Selain itu, Anwar juga meminta pihak UNPRI melakukan klarifikasi terkait tuduhan terhadap Lancar Siahaan yang disebut mengumpulkan preman saat demonstrasi Selasa (20/6/23).

“Lancar Siahaan adalah sosok yang dihormati seluruh kader mahasiswa GMNI dan PA GMNI di Sumut. Beliau sosok idealis, disegani dan merupakan salah satu figur penting di GMNI Sumut. Kehadiran beliau di sana sebagai bentuk dukungan moral. Jadi jika disebut sebagai pengumpul preman, pernyataan itu sangat menyakiti kami,” tegasnya.

Baca juga : Tuntut Kebijakan Rektor UNPRI, Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa dan GMNI Sempat Ricuh

Dijelaskan Anwar, kehadiran GMNI di lingkungan kampus dilindungi UU sesuai Peraturan Menteri Kemenristekdikti Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pembinaan Ideologi Bangsa yang menggantikan Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2002.

“Permenristekdikti melegalkan Organisasi Mahasiswa Ekstra Kampus, khususnya GMNI beraktivitas di lingkungan internal kampus. Oleh sebab itu, peraturan Rektor yang dimaksudkan UNPRI secara hukum tidak lebih kuat dari peraturan perundang-undangan yang ke lindungi kehadiran GMNI,” jelasnya.

Baca juga : Mahasiswa Unpri Unjuk Rasa, Tolak Bayar Parkir di Kampus

Dikatakan Anwar, DPD PA GMNI Sumut juga mengutuk keras arogansi UNPRI yang mengeluarkan Ria Sitorus beserta 2 orang lainnya.

“Bagi kami tindakan itu adalah kesewenang-wenangan, arogansi dan bertentangan dengan semangat reformasi serta semangat demokratisasi kampus. Untuk itu, DPD PA GMNI Sumut akan memberikan bantuan hukum dan advokasi terhadap perjuangan GMNI melawan arogansi UNPRI. Ini bukan terkait kesamaan visi organisasi, tapi juga komitmen kami dalam perjuangan ideologis terhadap kelompok Marhaen dan kelompok tertindas oleh arogansi kekuasaan birokrat kampus,” pungkasnya. (rahmad/hm18)

Related Articles

Latest Articles