10.6 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Sempat Viral, Maling Pagar Besi di Tebing Tinggi Dicokok Polisi

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Dua pemuda diringkus personel Satreskrim Polres Tebing Tinggi usai aksinya melakukan pencurian pagar rumah di Jalan Lubuk Raya Lk I Kelurahan Lubuk Raya Padang Hulu Kota Tebing Tinggi pada hari Minggu lalu (27/2/22) sekira pukul 05.00 WIB.

Sebelumnya, aksi kedua pemuda itu sempat viral di medsos yang tampak pada gambar sedang membawa pintu pagar rumah dari besi tersebut. Petugas menangkap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 183 / III / 2022 / SPKT./ POLRES TEBING TINGGI / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 03 Maret 2022 yang dilaporkan Eva Mela Sagita (40) warga Jalan Lubuk Raya Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.

kepada wartawan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto menjelaskan kronologis kejadian pada Minggu sekitar pukul 05.30 WIB saksi Pulungan Tarigan (67) sepulang sholat subuh dari mesjid saat melintas rumah korban melihat pagar rumah korban sudah hilang kemudian saksi membangunkan korban dan memberi tahu korban bahwa pagar rumah korban yang terbuat dari besi telah hilang.

Baca juga: Aksi 2 Pria Maling Pagar Besi Rumah Warga Direkam Tetangga Korban

Kemudian korban keluar rumah dan melihat benar bahwa pagar rumah korban tersebut telah hilang, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp3 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polres Tebing Tinggi.

Menindaklanjuti laporan korban, personil Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi yang dipimpin Kanit Idik I Iptu SPN Siregar melakukan penyelidikan dan mendapati informasi pelaku pencurian adalah MR alias Rifai (33) warga Jalan Flamboyan Kecamatan Padang Hilir Kota
Tebing Tinggi.

Petugas menangkap pelaku pada Kamis (3/3/22) sekira pukul 13.00 WIB di Jalan Simalungun Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi. Setelah diinterogasi pelaku mengakui dia melakukan pencurian bersama SI alias Ontoy (23) seorang juru parkir warga Jalan Simalungun Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.

Kemudian Tim langsung menangkap Ontoy sekira pukul 14.00 WIB di rumahnya dan polisi juga menyita 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha warna putih dan dibawa ke Polres Tebing Tinggi guna proses penyidikan yang lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e dari KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara. (naz/hm09)

Related Articles

Latest Articles