12.1 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Pria 45 Tahun jadi Pengedar Sabu 10 Gram Diadili di PN Medan

Medan, MISTAR.ID

Pria berusia 45 tahun asal Kota Medan, Doddi Sanjaya alias Dodi diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan lantaran menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 gram.

Dalam sidang yang digelar di ruang sidang Cakra 6, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan petugas kepolisian dari Polres Pelabuhan Aris Sinaga, yang menangkap terdakwa menjadi saksi.

“Penangkapan terdakwa Dodi merupakan penggembangan dari penangkapan terdakwa Zulham (berkas perkara terpisah). Pemberian sabu-sabu kepada Zulham itu dengan sistem dijual kembali untuk bagi hasil,” kata saksi Aris, Rabu (22/11/23).

Jadi, sambung Aris, Zulham diberikan upah sebesar Rp100 ribu per gramnya dari penjualan sabu-sabu tersebut. “Barang bukti yang didapatkan saat penangkapan berupa 10 gram sabu, mobil dari hasil jual sabu dan sejumlah uang,” bebernya.

Baca Juga : PN Medan Hukum Berat 2 Kurir dan 2 Pembeli Sabu

Sementara itu, Daniel Surya Partogi selaku JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan mengatakan, pada 4 Mei 2023 lalu, Polres Pelabuhan Belawan melakukan Gerakan Kampung Narkoba (GKN) di Jalan Abdul Sani Muthalib Komplek Yuka, Kecamatan Medan Marelan.

Dari kegiatan tersebut, kata JPU, Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengamankan terdakwa Zulham. Dijelaskan Jaksa Daniel, Zulham mengaku barang bukti itu dari Doddi Sanjaya dengan sistem bagi hasil.

“Kemudian dilakukanlah pengembangan hingga akhirnya dari hasil pengembangan itu terdakwa Dodi berhasil ditangkap di Jalan Sari Rukun, Gang Saudara, Kecamatan Medan Marelan. Dalam penangkapan tersebut, polis berhasil mengamankan barang bukti uang tunai Rp1,8 juta, gawai, mobil, dan lainnya,” jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, terdakwa Dodi dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (deddy/hm24)

 

Related Articles

Latest Articles