11.8 C
New York
Monday, May 6, 2024

Polda Sumut akan Tetapkan Tersangka Gudang Solar Ilegal Dekat Rumah AKBP AH

Medan, MISTAR.ID

Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut akan menetapkan tersangka kasus gudang BBM ilegal dekat rumah mewah milik AKBP Achiruddin Hasibuan (AH) di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia. “Kami sampaikan, bahwa saat ini masih terus berproses. Penyidik masih terus menggali dan mendalami dari saksi-saksi,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (4/5/23) malam.

Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, Hadi mengungkapkan bahwa penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut melanjutkan gelar perkara, untuk menetapkan tersangka kasus penyelewengan BBM ilegal.

“Kita tunggu hasil dari pemeriksaan dan rencananya akan langsung dilakukan gelar perkara oleh penyidik Krimsus untuk menetapkan status tersangka. Nanti kita tunggu, besok (hari ini, red) hasil gelar perkara dari penyidik krimsus,” sebut Hadi.

Baca Juga:Polda Sumut Temukan Senpi Laras Panjang Milik AKBP Achiruddin Hasibuan

Sebelumnya, Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Teddy Marbun mengungkapkan bahwa pihaknya masih mendalami kasus Gudang BBM Ilegal itu. “Kita masih dalami Direktur Utamanya, atas nama Edy. Mudah-mudahan dugaan awal saudara AH menerima gratifikasi uang Rp7,5 juta dengan bervariasi. Ini akan kita kroscek dengan yang memberi,” sebut Teddy, Selasa (2/5/23) malam.

Teddy menjelaskan bahwa aktivitas BBM Ilegal tersebut, tidak memiliki izin usaha dan tempat. Karena itu, ia menilai sudah melanggar kegiatan ilegal migas. Undang-undang migas dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Untuk keterkaitan dengan saudara AH, gratifikasi untuk mencari pintu masuk, kita kembangkan dengan aset-asetnya. Dengan menerima Rp7,5 juta per bulan akan menjadi pintu masuk mengejar TPPU Yang asetnya, sudah viral,” ucap Teddy.

Baca Juga:Soal Gudang Solar, AKBP AH Diduga Terima Gratifikasi

Dari hasil pengeledahan gudang BBM Ilegal tersebut, Teddy mengungkapkan menyita barang bukti solar sebanyak 1,6 ton. Kemudian, tiga tanki besar dan barang bukti lainnya.

Teddy menjelaskan pihaknya tengah mendalami terkait BBM subsidi dijual ke industri, diduga dilakukan pengelola Gudang BBM Ilegal tersebut. “Masih didalami (BBM subsidi dijual ke industri),” ucap Teddy.

Untuk mendalami kasus ini, Polda Sumut akan melakukan pemeriksaan terhadap Pertamina, saksi ahli Pertamina, pihak Bank. “Yang sudah diperiksa, pengawas lapangan atau mandornya si Parlin, komisaris ibu Lina. Kita mengejar direktur utama. Lagi dipanggil Dirut dan sedang berproses,” kata Teddy.(saut/hm15)

Related Articles

Latest Articles