16.1 C
New York
Sunday, September 29, 2024

Perkara Proyek Galvanis Siantar, Jhonson Tambunan Dituntut 8,5 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa eks Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pematang Siantar Jhonson Tambunan dipidana penjara selama 8 tahun 6 bulan (8,5 tahun).

Tuntutan itu disampai JPU Symon Morris dalam sidang pembacaan tuntutan di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (14/8/2023).

Dalam prosesnya, terlebih dahulu JPU membacakan ringkasan fakta-fakta hasil persidangan pemeriksaan para saksi serta ahli sebelumnya sebagai alat pembuktian.

Atas dasar itu, JPU menilai terdakwa Jhonson Tambunan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek galvanis Siantar yang telah merugikan negara Rp2.9 miliar.

Baca Juga: Jaksa Akan Tuntut Ketiga Terdakwa Kasus Proyek Galvanis Siantar Besok

“Bahwa telah terbuktinya seluruh unsur pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primer JPU, maka berkesimpulan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor,” kata Symon Morris.

Hal-hal yang memberatkan Jhonson, lanjut Symon, salah satunya adalah karena terdakwa sudah pernah dihukum sebelumnya juga dalam perkara tindak pidana korupsi.

“Kemudian, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Serta juga, terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya,” sebut Symon juga menjabat Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pematang Siantar itu.

Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa Jhonson, menurut JPU, tidak ada sama seklai alias nihil.

Baca Juga: Terdakwa Jhonson Tambunan Mengaku Beri Rp450 Juta ke Adiaksa DS Purba

“Berdasarkan uraian tersebut di atas menuntut agar majelis hakim PN Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan: satu, menyatakan terdakwa Jhonson Tambunan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor sebagaimana dalam dakwaan primer JPU,” ucap Symon.

JPU kemudian meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Jhonson Tambunan berupa pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan dengan dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani.

“Dan, membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Menetapkan terdakwa Jhonson Tambunan membayar uang pengganti sebesar Rp450 juta. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 tahun setelah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka harta terdakwa harus dirampas untuk negara atau subsider 4 tahun dan 3 bulan,” tegasnya. (Deddy/hm22)

Related Articles

Latest Articles