17 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Pensiunan ASN Ini Ditangkap Polisi Lantaran Cabuli Anak Teman Sendiri

Deli Serdang, MISTAR.ID

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang meringkus seorang pria inisial J (59), Selasa (12/12/23). Ia ditangkap dalam dugaan pencabulan terhadap seorang pelajar SMK berusia 17 tahun.

Ironisnya, korban –sebut saja namanya Melati– adalah putri dari teman J sendiri. Aksi pencabulan itu dilakukan sampai empat kali di dalam mobil milik pria yang diketahui beralamat di Lubuk Pakam tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Wirhan Arif ketika dikonfirmasi Mistar, Rabu (13/12/23) pihaknya telah melakukan penangkapan tersebut.

“Pelaku kita amankan di Klinik IMC Jalan Sudirman Kelurahan Petapahan Kecamatan Lubuk Pakam,” kata Wirhan Arif.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Jalan dan Jembatan di Gunungsitoli, Kejatisu Tetapkan 2 Tersangka

Ia menjelaskan, terungkapnya kejadian itu setelah menerima pengaduan dari LT, warga Jalan Galang, Kecamatan Lubuk Pakam, menanyai korban kenapa remaja itu tidak mau lagi bersekolah.

Remaja asal Tanjung Morawa itupun berterus terang kepada LT bahwa dirinya telah dicabuli pelaku sebanyak 4 kali di dalam mobil. Perbuatan cabul itu dilakukan pada Jumat (21/9/23) siang.

“Perbuatan cabul terhadap korban juga dilakukan pelaku di rumah pelapor. Namun ketahuan oleh abang korban. Sehingga pelaku cepat-cepat keluar rumah dengan alasan menempel ban,” beber Wirhan.

Mengetahui pelaku telah berbuat tak senonoh di rumahnya, LT kemudian membuat pengaduan ke Polresta Deli Serdang.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/879/XI/2023/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumut, penyidik UPPA Sat Reskrim Polresta Deli Serdang kemudian menangkap J.

Kepada polisi, ia kemudian mengakui bahwa Melati adalah anak temannya. Meski begitu, pria tersebut tetap membantah tuduhan ia telah melakukan pencabulan terhadap remaja itu.

Baca Juga: Nelayan Belawan Temukan Mayat Pria Mengambang di Sungai Deli

Pun begitu, polisi tetap menjerat J dengan pasal tindak pidana kesusilaan terhadap anak atau perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D Subs Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E dari UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Siapa saja boleh melaporkan meski pelapor bukan orangtua kandung korban,” jelas Wirhan Arif.

Sementara itu, Melati sendiri mengaku, sebelumnya ia juga pernah dicabuli dan digilir oleh pacar dan dua temannya hingga hamil.

Saat ini, polisi telah menahan sang kekasih di Polresta Deli Serdang. (Sembiring/hm22)

Related Articles

Latest Articles