32.8 C
New York
Tuesday, July 9, 2024

Pembacaan Eksepsi, Kuasa Hukum Aditiya Hasibuan Sebut Berbagai Kejanggalan Dakwaan JPU

Medan, MISTAR.ID

Sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Aditiya Abdul Ghany Hasibuan yang merupakan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Rabu (5/7/23).

Terdakwa pun dihadirkan secara langsung dalam persidangan ini. Dalam eksepsi yang dibacakan Kuasa Hukumnya, Ali Piliang menyampaikan, hal-hal yang menjadi dasar keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Aditiya.

Di dalam ruang sidang Cakra 9, Ali menyebut, surat dakwaan yang dibuat JPU terdapat berbagai kejanggalan dan ketidakjelasan di dalamnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Aditiya Hasibuan Sampaikan Tujuan Ajukan Eksepsi

“Berdasarkan surat dakwaan yang disusun JPU, maka hemat kami ada beberapa yang perlu ditanggapi secara seksama. Mengingat di dalam surat dakwaan terdapat berbagai kejanggalan dan ketidakjelasan, yang menyebabkan kami mengajukan keberatan,” sebut Ali.

Tak sampai situ, dirinya menerangkan hal-hal yang menjadi kejanggalan dan ketidakjelasan dalam dakwaan JPU yang dijatuhkan kepada kliennya. Pertama, disebutkan, penyidikan tidak berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Surat dakwaan yang diajukan dan dibacakan JPU pada Rabu (21/6/23) merupakan hasil dari proses penyidikan yang tidak berdasarkan KUHAP, disebabkan setelah berkas perkara atas laporan polisi No. LP/3895/XII/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal  22 Desember 2022 ditarik penyidikannya oleh Ditreskrimum Polda Sumut,” katanya.

Lanjut Ali, sejak dari penarikan proses penyidikan tersebut dari Polrestabes Medan terjadi penyimpangan dalam penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Sebab, pada tanggal 25 April 2023 dilakukan penangkapan terhadap terdakwa tidak sesuai dengan KUHAP.

Baca juga: Sidang Putusan Prapid Aditiya Hasibuan, Hakim Tolak Permohonan Pemohon

“Majelis Hakim dapat melihat dan mencermati dari berkas perkara dalam perkara a quo setelah proses penyidikan ditarik dari Polrestabes Medan oleh Ditreskrimum Polda Sumut telah menerbitkan berbagai surat,” lanjutnya.

Ali menjelaskan surat-surat itu, yakni Surat Perintah Tugas No. SP.Gas/155/IV/2023/Ditreskrimum tanggal 20 April 2023, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan No. B/125/IV/2023/Ditreskrimum tanggal 20 April 2023 dan Surat Perintah Penyidikan No. SP.Sidik/161/IV/2023/Ditreskrimum tanggal 27 April 2023.

Kemudian, Surat Perintah Tugas No. Sprint.Gas/163/IV/2023/Ditreskrimum tanggal 29 April 2023 dan Surat Perintah Penangkapan No. SP-Kap/120/IV/2023/Ditreskrimum tanggal 25 April 2023.

Berikutnya, Surat Ketetapan Aditiya Abdul Ghany Hasibuan sebagai tersangka No. S.TAP/109/IV/2023/Ditreskrimum tanggal 26 April 2023, Berita Acara Penangkapan tanggal 25 April 2023, Surat Perintah Penahanan No. SP.Han/82/IV/2023/Ditreskrimum tanggal 26 April 2023 dan Berita Acara Penahanan tanggal 26 April 2023.

Baca juga: Sidang Putusan Prapid Aditiya Hasibuan, Hakim Tolak Permohonan Pemohon

“Padahal terdakwa juga merupakan korban atas tindak pidana penganiayaan diduga dilakukan Ken Admiral sesuai dengan laporan polisi yang dilaporkan pada tanggal 23 Desember 2022 lalu,” jelas Ali.

Dikatakan Ali, penangkapan terhadap terdakwa merupakan suatu tindakan penyimpangan dari ketentuan hukum. Ini disebabkan terdakwa belum pernah mengabaikan pemanggilan dari Ditreskrimum Polda Sumut, bahkan kooperatif selama proses penyidikan dilakukan.

“Malah sebaliknya Ken Admiral dalam perkara a quo sebagai korban tidak kooperatif dalam proses penyelidikan maupun penyidikan, atas laporan polisi yang dilaporkan terdakwa maupun laporannya sendiri,” ungkap Ali.

Apalagi, dicetuskan Ali, saat ditangkap pada tanggal 25 April 2023, laporan atau pengaduan terdakwa yang melaporkan Ken Admiral belum dihentikan. Selain itu, penangkapan terhadap terdakwa belum berstatus sebagai tersangka.

Baca juga: Kuasa Hukum Aditiya Hasibuan: Bukti Lengkap, Penyidikan Tak Bisa Dihentikan

“Karena itu, maka dakwaan JPU menjadi tidak sah pula dan sudah sepatutnya dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima,” cetus Ali.

Dirinya juga mengungkapkan kejanggalan dan ketidakjelasan lainnya. Diterangkan, surat dakwaan berasal dari proses penyidikan bertentangan dengan KUHAP. Selain itu, surat dakwaan kabur, karena tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.

“Maka sudah sepatutnya Majelis Hakim tidak menerima surat dakwaan JPU untuk seluruhnya. Dikarenakan surat dakwaan JPU batal demi hukum,” ujarnya. (deddy/hm16)

 

Related Articles

Latest Articles