17.7 C
New York
Monday, July 1, 2024

Parlindungan Butarbutar Jalani Sidang Kasus Korupsi Proyek Galvanis Besok, Saksi dari Pokja

Medan, MISTAR.ID

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan akan kembali menggelar sidang kasus korupsi proyek galvanis Siantar dengan terdakwa Parlindungan Butarbutar, Jumat (15/9/2023).

Mengutip laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, persidangan ini diagendakan untuk pemeriksaan saksi-saksi di ruang sidang Cakra 8 PN Medan pada pukul 10.15 WIB.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Symon Morris ketika dikonfirmasi mengatakan, sidang kali ini rencananya akan menghadir kan Kelompok Kerja (Pokja) sebagai saksi.

Baca Juga: Dihukum 7 Tahun Penjara Kasus Korupsi Galvanis Siantar, Pramudia Panjaitan Ajukan Banding ke PT

“Jadi (sidang pemeriksaan saksi besok), saksinya dari Pokja. Erita Purba, Juniar Tampubolon, dan Afriandi Pandiangan. Untuk Juniar selain sebagai Pokja, dia juga sebagai Pengawas Lapangan,” jelas Kasi Pidsus Kejari Pematang Siantar itu.

Ia pun mengatakan sidang akan digelar secara luring (offline).

Diketahui, Parlindungan Butarbutar yang merupakan Tenaga Ahli dalam proyek tersebut didakwa JPU telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang (UU) RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Jaksa Tunda Pemeriksaan Terhadap Hefriansyah Atas Kasus Tipikor Galvanis, karena Jadi Bacaleg

Subsider Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dakwaan tersebut sama dengan tiga terdakwa sebelumnya yang telah divonis oleh Majelis Hakim, yaitu Jhonson Tambunan, Pramudia Panjaitan dan Berman Simanjuntak. (Deddy/hm22)

Related Articles

Latest Articles