5.5 C
New York
Friday, April 26, 2024

Otak Pembunuhan Wartawan Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup

Simalungun, MISTAR.ID

Dua orang terdakwa kasus pembunuhan wartawan Marsal Harahap yakni, Sudjito alias Gito dan Yudi Fernando Pangaribuan dinyatakan bersalah telah menghilangkan nyawa orang lain. Oleh hakim ketua, dua terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, Kamis (3/2/22).

Putusan hukuman penjara seumur hidup tersebut pun dibacakan oleh Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena dengan didampingi dua hakim anggota lainnya.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sudjito dan Yudi Fernando Pangaribuan dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena dengan didampingi dua hakim anggota lainnya.

Baca juga:Pembunuh Suaminya Dituntut Seumur Hidup, Istri Almarhum Marsal Berharap Nyawa Dibayar Nyawa

Putusan hakim tersebut pun sama dengan tuntutan JPU Firmansyah di hadapan majelis hakim yang dipimpin Vera Yetti Magdalena beberapa waktu yang lalu.

Sekadar diketahui, Sudjito, Mantan Calon Wali Kota Pematangsiantar pada Pilkada tahun 2016 dituntut pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firmansyah dari Kejaksaan Negeri Simalungun, Kamis (6/1/22).

Sudjito dinilai bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap wartawan media lokal, Mara Salem Harahap.

Awal Siagian sendiri yang merupakan oknum TNI-AD dengan pangkat Prajurit Kepala (Praka) telah meninggal dunia dalam masa penahanan di RS Putri Hijau Medan, Minggu (12/9/2021).  Praka Awal Siagian meninggal dengan keluhan awal nyeri di dada dan mual.

Baca juga:Sidang Pembacaan Nota Keberatan Terdakwa Kasus Pembunuhan Marsal Digelar Besok

Kronologi pembunuhan berawal dari pemberitaan negatif yang saban kali diterbitkan Marsal atas aktivitas hiburan malam di KTV Ferrari milik Sujito. Sujito yang berang kemudian meminta Yudi Fernando Pangaribuan dan Awal Siagian untuk memberi pelajaran terhadap Marsal.

Marsal Harahap sendiri ditemukan di dalam mobilnya yang beberapa puluh meter dari kediamannya di Desa Karanganyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. Ia mendapat luka tembak di paha dan mengeluarkan banyak darah sehingga meninggal dunia. (hamzah/mistar).

 

Related Articles

Latest Articles