13.1 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Oknum Perwira Polisi yang Pukul Anak Kandung Akan Jalani Sidang Kode Etik

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Polres Pematangsiantar Iptu Jhon Purba mengatakan, Ipda PJSP alias Pitra bakal menjalani sidang kode etik kepolisian terkait penganiayaan anaknya berinisial MAF (17).

“Untuk sidang kode etiknya nanti di Polda Sumut. Karena yang bersangkutan itu seorang perwira,” ujar Jhon Purba, Minggu (24/10/21).

Terkait adanya dugaan kesalahan dalam penerimaan laporan yang dilayangkan Ipda PJSP ke Polres Pematangsiantar, Jhon Purba menyebutkan belum ada.

Baca Juga:Sidang Penganiayaan dan Perkosaan Oleh Oknum Polisi, Abang Korban Tak Kuasa Lihat Pakaian Adiknya

“Kalau untuk soal itu, belum ada. Informasi dari Poldasu pun belum ada, kita sifatnya hanya membantu. Kalau nanti ada permintaan, kita bantu,” ujarnya kembali.

Terkait adanya saling lapor, Jhon Purba tidak membantahnya dan mengakui ada dua laporan. Satu laporan di Polda Sumut dan satu laporan lagi di Polres Pematangsiantar sudah dicabut.

“Namun untuk kasus tingkah laku si PJSP, tim dari Propam Polda Sumut sudah pernah datang,” pungkasnya.

Baca Juga:Oknum Polantas Aniaya Pengendara Sepeda Motor di Deli Serdang Dinonaktifkan

Diberitakan sebelumnya, dalam konflik Ipda PJSP dengan anaknya yakni MAF yang masih di bawah umur tersebut, Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar mengatakan pihaknya mengedepankan restoratif justice dalam kasus yang terjadi tersebut.

“Dalam kasus ini, kita lebih kedepankan restoratif justice. Status tersangka anak MAF sudah dicabut seiring dicabutnya laporan pengaduan dari ayahnya,” kata Boy Sutan dalam temu pers, Senin (18/10/21) sore.

Boy mengaku pihaknya dalam hal ini telah memeriksa berkas laporan Ipda PJSP kepada anaknya. “Yang bersangkutan sudah mencabut laporan. Proses ini akan kita tindak lanjuti,” kata Kapolres.

Baca Juga:Dua Perwira Polri Saksikan Oknum Jaksa Lakukan Penganiayaan, Poldasu Belum Terima Laporan

Dalam kesempatan temu pers tersebut, Ipda PJSP tak kuasa membendung air mata saat menceritakan sedikit kronologis kejadian kasus yang dialaminya kepada wartawan di Polres Pematangsiantar. Perwira yang berdinas di Sat Intelkam itu menangis karena telah memukul anak kandungnya sendiri.

Didampingi Kapolres Siantar dan Kasat Reskrim Edi Sukamto, PJSP menyampaikan dirinya tidak punya niat memenjarakan anaknya. Hanya saja, memang saat itu terjadi konflik antar keduanya. Dia melanjutkan ceritanya, pada akhir tahun 2020 itu, dirinya menemui mantan istri Yusmawati Dalimunthe (50) dan anaknya, MAF. Saat itu dia sempat meminta galon air. Namun terjadi perdebatan dengan sang anak.

“Itu semalam mama yang beli, kata MAF. Terus saya bilang itu pembantu yang beli sama adek. Singkat cerita terjadilah keributan. Mereka membuat pengaduan, terus saya membuat pengaduan,” ungkapnya kepada wartawan. (hamzah/hm14)

Related Articles

Latest Articles