28.8 C
New York
Tuesday, June 25, 2024

Oknum ASN Cabul Dituntut 10 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julita Rismayadi Purba menuntut oknum ASN Puskesmas Mandrehe Utara Kecamatan Mandrehe Utara Kabupaten Nias Barat, Waristo Nduru selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (16/2/22).

Dia dinilai terbukti mencabuli anak di bawah umur berinisial KL (16) hingga hamil. “Menuntut, meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama 10 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar JPU.

Baca Juga:Empat Terdakwa Kasus Program Kartu Prakerja Dituntut

Dalam amar tuntutannya, Julita menyatakan, bahwa hal memberatkan, perbuatan terdakwa merusak masa depan korban serta menimbulkan trauma mendalam bagi korban dan keluarganya.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang junto Pasal 65 KUHP.

Baca Juga:Bunuh Bapak dan Abang Kandung, Arsad Dituntut 20 Tahun Bui

Diketahui, Waristo Nduru ditangkap petugas Unit PPA Polrestabes Medan di tempat kerjanya pada, Selasa 27 September 2021. Dia diciduk karena telah mencabuli anak yang masih di bawah umur berinisial KL.

Penangkapan itu berdasarkan pengaduan korban dengan bukti laporan Nomor: STTLP/2460/X/YAN.2.5/2019/SPKT RESTABES MEDAN pada Oktober 2019 lalu.(iskandar/hm10)

Related Articles

Latest Articles