20.2 C
New York
Monday, June 10, 2024

Nelayan Medang Deras Nyambi Jual Ganja

Batu Bara, MISTAR.ID

Polres Batu Bara melalui Satres Narkoba kembali sukses mengentikan peredaran Narkotika di Kecamatan Medang Deras setelah meringkus pengedar Narkotika jenis daun ganja kering dengan barang bukti lebih dari 100 gram.

Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandes melalui Kasatres Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan pada keterangan tertulisnya, Minggu (20/2/22), membenarkan penangkapan tersangka pengedar Narkotika jenis daun ganja tersebut.

Disebutkan AKP Sastrawan, penangkapan tersebut merupakan hasil ungkap kasus Narkoba dalam rangka Operasi Antik Toba 2022  di wilayah hukum Polres Batu Bara.

Baca juga:1 Kg Sabu dan 777 Gram Ganja Dimusnahkan

“Tersangka T. Khoir (55) seorang warga Dusun VIII Desa  Nenassiam Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara, yang sehari-harinya berprofesi sebagai nelayan kita tangkap di rumahnya pada Kamis 17 Februari 2022”, terang AKP Sastrawan.

Pada penggerebekan, ditemukan barang bukti dan disita dari tersangka berupa  7 paket besar Narkotika jenis ganja dengan berat bruto 60,20 gram, 45 paket kecil Narkotika jenis ganja dengan berat bruto 28,60 gram, 1 buah goni plastik berisikan batang daun ganja kering dengan berat bruto 20,11 gram, 2 buah plastik kresek, 2 lembar kertas nasik, 1 HP, dan uang tunai Rp245.000,-

Diungkapkan AKP Sastrawan, pengungkapan kasus yang sudah menjadi target operasi (TO) pada Kamis 17 Februari  2022 sekira pukul 13.00 Wib. Ketika itu personil Satres Narkoba Polres Batu Bara mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang memiliki dan menguasai serta sebagai pengedar Narkotika jenis daun ganja kering di Dusun VIII Desa Nenassiam Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu  ara.

Berdasarkan informasi tersebut anggota Satres Narkoba Polres Batu Bara meluncur ke lokasi dimaksud dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan.

Setelah dilakukan penyelidikan seksama  dapat dipastikan bahwa sasaran berada didalam rumahnya.

Tanpa menunggu lagi, tim langsung melakukan  penggrebekan dan berhasil  melakukan meringkus tersangka tanpa perlawanan.

Baca juga:Miliki 21 Paket Sabu untuk Dijual,  Nelayan Medang Deras Diringkus Polisi

Saat  penggeledahan di TKP, berhasil ditemukan barang bukti daun ganja kering dan barang bukti lain. Pada  interogasi awal,  tersangka  mengakui kepemilikan daun ganja kering  dimaksud adalah miliknya.

Tersangka mengaku memiliki Narkotika jenis daun ganja kering dimaksud  untuk dijual kepada para pengguna (pelanggan).

Selanjutnya tersangka  beserta  barang bukti seperti tersebut diatas dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan proses penyidikan penyidikan lebih lanjut.(ebson/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles