28.7 C
New York
Wednesday, June 26, 2024

Miliki Sabu, Pria Diamankan dari Kamar Kos di Tebing Tinggi Kota

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Seorang pria pemilik sabu berinisial PIM alias Putra (39) warga Jalan KF Tandean Gang Halba, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tggi Kota, Kota Tebing Tinggi, ditangkap personel Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi, Senin (10/4/23) sekira pukul 20.30 WIB dari kamar kosnya.

Dari tangan pelaku diamakan barang bukti, sebungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,80 gram.

Baca Juga:Polres Simalungun Amankan Tiga Pemilik Sabu dari Perdagangan

Ada juga sebungkus plastik klip transparan berisi beberapa bungkus plastik klip transparan kosong, satu sendok sabu (skop) yang terbuat dari sedotan plastik, 1 Hp android Vivo warna biru dan uang tunai Rp300.000.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Kamis (13/4/23), membenarkan adanya penangkapan pelaku pemilik sabu dari kamar kos tersebut. “Pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Kasi Humas.(nazli/hm15)

Related Articles

Latest Articles