7.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

Miliki Sabu Aseng Dibekuk Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Memiliki narkotika jenis sabu-sabu, seorang pria berinisial FJ alias Aseng (32) ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi Polda Sumut di teras rumahnya di Jalan Tusam II Lingkungan 01 Kelurahan Deblod Sundoro Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, Jumat (18/11/22) sekira pukul 17.45 WIB.

Dari tangan pria pengangguran tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,39 gram, 1 (satu) bungkus kotak rokok Magnum, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong dan 3 (tiga) buah pipet plastik.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Happy Margowati Suyono S.IK melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto Senin (21/11/22) membenarkan hal tersebut,  bahwa pada Jumat lalu (18/11/22) telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial FJ alias Aseng.

Baca juga:Soal Dalang Kasus Sabu, Kubu Teddy Minahasa Vs AKBP Doddy Saling Serang

Penangkapan terhadap Aseng tersebut berdasarkan informasi masyarakat dan dicurigai sedang memiliki, menyimpan, menguasai, narkotika Golongan 1 jenis sabu serta menjual narkotika jenis sabu yang sudah sangat meresahkan warga.

“Pelaku ditangkap pada saat berada di teras rumahnya di Jalan Tusam,” kata Kasi Humas.

Saat penangkapan petugas menemukan sejumlah barang bukti dari kantong saku belakang sebelah kiri celana yang dipakai pelaku dan beberapa plastik klip kosong serta pipet plastik yang ditemukan di dapur rumahnya.

Baca juga:Usai ditangkap, Pengedar Sabu Meninggal saat Menuju Puskesmas

“Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi guna proses perkara lebih lanjut, atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(nazli/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles