26.3 C
New York
Wednesday, June 26, 2024

Kasus Wajib Ma’had UIN SU, Hakim Tolak Sidang In Absentia Saidurrahman

Medan, MISTAR.ID

Majelis Hakim menolak persidangan dengan ketidakhadiran (in absentia) terhadap terdakwa Saidurrahman. Majelis hakim akhirnya menunda sidang pembacaan dakwaan terhadap korupsi mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) tersebut.

Diketahui, terdakwa Saidurrahman tidak dapat dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, karena yang bersangkutan masih berstatus masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

Saidurrahman diketahui terjerat dalam kasus dugaan korupsi program Wajib Ma’had Mahasiswa UIN SU tahun 2020.

Baca Juga: Program Wajib Ma’had UIN SU 2020 Disebut Tidak Tercantum Dalam RBA

Dalam persidangan yang digelar Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, di ruang Cakra 2. Kamis (14/9/23), Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin, menanya JPU soal kehadiran terdakwa Saidurrahman.

“Terdakwa sidangnya in absentia Yang Mulia,” kata JPU, Nur Ainun Siregar,

Mendengar jawaban tersebut, Hakim Sulhanuddin pun menolak persidangan in absentia terhadap terdakwa Saidurrahman.

Baca Juga: JPU Minta Sidang Achiruddin Digelar Daring, Pengamat: Berpotensi Cederai Hak Terdakwa

“Kalau begitu, jangan dibacakan dakwaan terdakwa. Tolong terdakwa dipanggil kembali supaya menghadiri persidangan,” ujarnya.

JPU kemudian diperintahkan Ketua Majelis Hakim hanya membacakan dakwaan terhadap dua terdakwa lainnya yakni Sangkot Azhar Rambe dan Evy Novianti Siregar.

“Untuk pembacaan dakwaan terdakwa Saidurrahman ditunda 1 minggu. Dibacakan minggu depan Kamis, 21 September 2023,” tandas Hakim Sulhanuddin. (Deddy/hm22)

Related Articles

Latest Articles