14.2 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Kapolda Sumut: Kerugian Negara dalam Tambang Ilegal Bitcoin Rp14 Miliar

Medan, MISTAR.ID

Selain perkara tambang ilegal uang digital ilegal alias bitcoin, Polda Sumut mengungkap kerugian sekitar Rp14,4 miliar akibat penggunaan listrik dari bisnis ilegal tersebut.

“Ini membuat negara rugi, saksi-saksi yang diperiksa memberikan keterangan penambangan ilegal ini sudah 6 bulan beroperasi. Kerugian negara akibat pencurian arus listrik sebesar 14,4 miliar rupiah,” ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Minggu (24/12/23) siang.

Polda Sumut yang bekerja sama dengan P2TL PT PLN menyebut, total kerugian selama 1 bulan dari jumlah server 1.314 unit sebesar 1.702.944 KWH dengan senilai tagihan Rp2,46 miliar.

Baca Juga : Ungkap Tambang Ilegal Bitcoin, Polda Sumut Amankan 26 Orang dan Sita Ribuan Barang Bukti

Selain mengamankan 26 orang, petugas juga menyita 314 unit mesin atau server bitcoin senilai Rp6,5 miliar. Selain itu, disita pula 1 unit laptop, 3 unit DVR CCTV, 1 unit handphone, 4 unit panel 3 pas, 4 unit panel NCB, 3 unit panel MCB.

Turut pula disita 1 unit meteran kWh, 20 modem, 440 meter kabel listrik, 11 unit CPU, 1 set monitor, serta 1 bundel dokumen penerimaan dan pengiriman server. (iqbal/hm24)

Related Articles

Latest Articles