29.5 C
New York
Wednesday, June 26, 2024

Jurtul Judi Togel Berusia 50 Tahun Ditangkap, Polisi Temukan Uang Rp25 Ribu

Batubara, MISTAR.ID

Seorang pria inisial KP (50) warga Lingkungan 4, Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara ditangkap Unit Reskrim Polsek Lima Puluh, karena diduga menjalankan judi tebak angka, Jumat (4/8/23).

Plt Kasi Humas Polres Batubara Iptu Abdi Tansar mengatakan, pria yang sudah lanjut usia itu ditangkap warung tuak. Tempat itu sekaligus menjadi rumahnya. “Tersangka ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari warga,” terangnya, Sabtu (5/8/23).

Sesuai informasi itu, Kanit Reskrim Ipda Manahan Siregar langsung meluncur ke lokasi. Di sana petugas melihat gerak-gerik tersangka. Setelah didekati, tersangka diketahui sedang memegang ponselnya.

Baca juga: Dalam Sehari, 2 Orang Jurtul Togel Diamankan Polisi di Simalungun

Setelah diperiksa, dalam ponsel tersangka itu ada sejumlah angka yang diduga nomor-nomor pesanan togel. Dari sakunya juga ditemukan uang sebanyak Rp. 25.000 diduga hasil penjualan togel.

“Atas temuan tersebut, terduga jurtul togel yang dipersangkakan melanggar Pasal 303 KUHPidana dibawa ke Polsek Lima Puluh untuk proses hukum selanjutnya”, ujar Iptu Abdi Tansar. (ebson/hm17)

Related Articles

Latest Articles