22.3 C
New York
Saturday, September 21, 2024

Ikut Antar 14 Kg Sabu dan 1.896 Butir Ekstasi, Dua Sejoli Divonis Berbeda

Medan, MISTAR.ID

Terdakwa Nur Azzizah Sitorus alias Ayu (27) divonis 18 tahun penjara, sementara Setiawan alias Doni divonis selama 20 tahun penjara. Vonis keduanya dibacakan di Ruang Sidang Cakra 4, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (2/2/23).

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Nur Azzizah Sitorus alias Ayu dengan hukuman pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara. Sedangkan Doni Bagus Setiawan alias Doni yang merupakan kekasih Azzizah divonis 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

“Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Pidana. UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ucap majelis hakim.

Baca Juga:Bawa 14 Kg Sabu dan 1.896 Butir Ekstasi dari Malaysia, Tiga Kurir Divonis Mati

Hakim mengatakan, terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan. Usai membacakan amar putusannya, Majelis hakim memberikan kesempatan kepada JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya (PH) untuk mengajukan banding apabila tidak menerima putusan tersebut. “Kita banding yang mulia,” kata JPU Maria F R Boru Tarigan saat persidangan.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria F R Br Tarigan menuntut terdakwa dengan hukuman pidana mati. Dalam perkara ini, Azzizah turut serta melancarkan aksi sebagai kurir sabu 14 kg dan 1.896 butir ekstasi dari Malaysia ke Indonesia bersama empat rekan lainnya, masing-masing Ryan Christopher alias Lau Yong, Ma Can alias Olang, Cahyono Wijaya alias Angke, Doni Bagus Setiawan alias Doni.(bany/hm15)

Related Articles

Latest Articles