17.4 C
New York
Saturday, May 18, 2024

Empat Oknum Personel Polda Sumut Terbukti Peras Waria Rp50 Juta

Medan, MISTAR.ID

Empat orang oknum personel Ditreskrimum Polda Sumatera Utara terbukti melakukan pemerasan uang sebesar Rp 50 juta terhadap 2 orang transpuan atau waria.

Hal itu dibuktikan setelah keempat oknum itu menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Bidang Propam Polda Sumut, pada Selasa (11/7/23).

“Dari hasil putusan sidang kode etik kemarin, keempatnya terbukti melakukan pemerasan. Atas dasar ini keempatnya dikenakan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 4 tahun,” sebut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, pada Rabu (12/7/23).

Baca juga: Rentetan Oknum Polisi Peras Waria, Polda Sumut Dalami Soal TPPO

Kata Hadi, keempat oknum itu seorang di antaranya perwira berpangkat Inspektur Dua (Ipda) telah dikurung di tempat khusus (patsus) Bidang Propam Polda Sumut. “Sudah dipatsus sejak 3 Juli 2023,” ungkapnya.

Sebelumnya, empat oknum polisi yang dilaporkan atas dugaan pemerasan terhadap waria itu menjalani sidang KKEP di Bidang Propam Polda Sumut, Selasa (11/7/23). Selain itu, kedua korban Kamal Ludin alias Deca dan Rianto alias Fury juga ikut menghadiri sidang tersebut. (saut/hm16)

Related Articles

Latest Articles